1. HOME
  2. NEWS
PROSTITUSI

Selain NM, Polisi Bidik Artis Senior dalam Kasus Prostitusi

Polisi sedang mengembangkan kasus prostitusi yang turut melibatkan artis senior papan atas.

By Dwifantya Aquina 11 Desember 2015 10:49
Nikita Mirzani (Instagram)

Money.id - Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis. Kali ini Bareskrim Polri yang bergerak. Dua artis wanita berinisial NM dan PR diamankan saat tengah berada di hotel mewah di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis malam, 10 Desember 2015.

Dikutip laman Merdeka, sumber dari internal kepolisian menyebutkan, NM adalah Nikita Mirzani. "Iya benar (NM adalah Nikita Mirzani)," kata seorang perwira polisi yang tidak bisa disebutkan namanya.

Selain dua artis tersebut, polisi juga menahan dua tersangka yakni F dan O. Dalam mengungkap kasus prostitusi ini, polisi ternyata membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengintai tersangka dan korban.

"Jadi proses ini sudah kami mulai dari tiga hari yang lalu. Proses bridging, negosiasi dan terakhir ditangkapnya hari ini (Kamis) jam 21.00 di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan hasil pengembangan, menurut Umar, jaringan tersangka O 'memperdagangkan' sejumlah artis dan model papan atas dengan harga paling murah Rp50 juta dan termahal Rp120 juta.

"Termasuk artis senior ada dalam rekaman kita. Sedang kami kembangkan untuk menuju ke sana," ujarnya.

Penangkapan dua tersangka F dan O merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu muncikari Robby Abbas (RB). Umar mengungkap, bahwa Robby Abbas mengambil artis dari tersangka O. Yang bersangkutan setiap harinya bekerja di klub malam khusus kalangan menengah ke atas.

"Hanya menengah ke atas yang bisa masuk sana. Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama, karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut," jelas Umar.

Sementara F adalah manajer artis yang bertugas mengantarkan 'pesanan' ke lokasi yang dituju.

Tersangka F dan O dikenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang. Tersangka mendapatkan keuntungan ekonomi terhadap korban eksploitasi seksual.

Suka dengan artikel ini? Klik LIKE

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section