1. HOME
  2. NEWS
KEKERASAN ANAK

Presiden Jokowi Setuju Paedofil Diganjar Hukuman Kebiri

Hukuman kastrasi atau kebiri ini bertujuan untuk membuat jera para pelaku kejahatan seksual dan kekerasan anak.

By Dwifantya Aquina 21 Oktober 2015 12:08
Presiden Joko Widodo (Setkab.go.id)

Money.id - Presiden Joko Widodo setuju terhadap usulan memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi. Usulan ini awalnya dilontarkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang mengaku prihatin dengan semakin minimnya perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

Menurut Khofifah, pemerintah memandang perlu melakukan terobosan di bidang hukum demi menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.

“Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos Khofifah kepada wartawan usai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu 21 Oktober 2015.

Senada dengan Khofifah, Jaksa Agung Prasetyo berharap hukuman berat terhadap predator seksual tersebut dapat memberikan dampak prevensi dan efek dettered, yakni membuat jera dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru, yang kita harapkan dengan terobosan baru ini nantinya akan memberikan perubahan atau memberikan satu hal yang positif bagi perlindungan anak,” kata Prasetyo.

Tentang bagaimana hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan, menurut Jaksa Agung, ada pemikiran bahwa kedepannya akan diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), karena kalau melakukan revisi Undang-Undang akan lebih lama prosesnya. Sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak sudah semakin mendesak. Sehingga tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk mengatur tentang perberlakuan hukuman tambahan pengebirian.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek mengemukakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan orang dewasa atau paedofilia akan memberikan dampak trauma yang terus berlanjut kepada anak, dan akan memperlihatkan efek psikologis. Untuk itu Menkes setuju dengan usulan hukuman bentuk dikebiri pada pelaku kejahatan paedofil.

Selain itu, Menkes juga meminta ada pemahaman tambahan selain masalah agama sebelum menikah, yaitu bagaimana membuat, membina menjadi keluarga yang betul-betul bertanggung jawab.

Menkes juga melihat kerusakan yang ditimbulkan terkait kekerasan seksual kepada anak ini yakni menjadikan addict (kecanduan) kepada anak-anak, sehingga mereka mau untuk berbuat dengan apa yang dilihat.

Rapat terbatas tentang perlindungan anak dari kekerasan itu diikuti oleh Menko PMK Puan Maharani, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Mendikbud Anies Baswedan, Menpora Imam Nahrawi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section