1. HOME
  2. NEWS
PRESIDEN JOKOWI

Presiden Jokowi Belum Tahu Arcandra Tahar Sudah WNI Lagi

Mengenai status Arcandra, Jokowi pun segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

By Arry Anggadha 9 September 2016 10:46
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (arcandratahar.com)

Money.id - Arcandra Tahar akhirnya kembali menerima status sebagai warga negara Indonesia. Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima laporan mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM itu.

"Gini saya kan belum mendapat laporan secara penuh. Jadi, kronologis pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh karena kemarin dari pagi sampai tengah malam kan di Summit, di sidang, di KTT terus ya, jadi belum dapat laporan," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.

Mengenai status Arcandra, Jokowi pun segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. "Nanti kalau sudah sampai, besok pagi langsung akan saya panggil," tegasnya.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya telah meneguhkan status Arcandra Tahar sebagai WNI pada awal September ini, tepatnya pada 1 September 2016 lalu.

Proses peneguhan status WNI Arcandra Tahar dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mendapat surat kepastian dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengenai status Arcandra. Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Departement of State AS melalui Certificate of Loss of Nationality of the United State, Arcandra sudah tidak lagi menjadi WN AS.

"Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari Embassy AS tanggal 31 Agustus. Maka tanggal 1 September kami peneguhan kembali Arcandra sebagai WNI," jelas Yasonna.

Menurut Menkumham, peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini berdasarkan prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas apatride, dengan menggunakan Pasal 23 dan 32–35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. "Proses ini tidak perlu melibatkan DPR," ujarnya.


Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section