1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Polisi Bidik "A" Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Saksi potensial A telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan narkoba.

By Dwifantya Aquina 9 Oktober 2015 11:36
Ilustrasi kekerasan pada anak di bawah umur (Wordpress)

Money.id - Kasus kekerasan seksual yang berujung pada kematian bocah perempuan PNF alias FA (9) di dalam kardus menemukan titik terang.

Seorang saksi potensial berinisial A (42) disebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bocah PNF. Hal tersebut berawal ketika polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain adalah tetangga PNF.

"Dengan dua alat bukti, kami menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman minimum lima tahun sampai dengan 15 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat dini hari, 9 Oktober 2015.

Temuan tersebut, menurut Krishna, berawal dari pemeriksaan saksi potensial berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah PNF. Tersangka A, pada saat itu ditangkap polisi karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Salah satu saksi, saudari T (15) mendapat perlakuan tidak pantas. Saudari T tiga kali pernah dicabuli oleh tersangka, dan tujuh saksi lainnya akan diperiksa," ungkapnya.

Kesaksian T tersebut didapat saat polisi tengah mengembangkan kasus pembunuhan bocah PNF, dan melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak, dimana tiga diantaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki.

Dari penyelidikan di lapangan, polisi mendapatkan kesaksian dari T bahwa tersangka A pernah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap dirinya, dimana kejadian tersebut telah terjadi pada Juni 2015 lalu.

"Kami juga mendapatkan cerita yang harus dikonfirmasi, atas nama Y pernah dicabuli, sampai hamil dan digugurkan," kata Krishna.

Namun, terkait dengan pelaku pembunuhan PNF, Krishna menyatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan A sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman dan pencarian.

"Terkait dengan kasus PNF, olah TKP di rumah tersangka A akan dilakukan besok dengan tim DVI, kami sekarang sudah sterilisasi," katanya.

Sementara terkait kasus pembunuhan bocah PNF, polisi sudah mengantongi satu bukti. "Barang bukti berupa kaus kaki korban sebelah, satu sudah mengarah ke satu terduga pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi, penyidik kepolisian mengamankan empat orang tetangga PNF, yakni A (42), AS alias Pelor, RO (42), dan ROS (33) pada awal pekan ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pembunuhan PNF.

Tim forensik mengambil sampel air liur (swap mukosa) untuk diperiksakan DNA terhadap empat orang saksi potensial tersebut. Salah satu saksi pada saat itu berinisial A, diduga sebagai pengguna narkoba.

Kasus itu bermula dari ditemukannya jasad seorang anak perempuan FA dalam kondisi tertelungkup ditemukan di dalam kardus di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Jumat 2 Oktober sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section