1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Perpres Diteken, PNS Rescuer Bakal Dapat Tunjangan Hingga Rp1,035 Juta

Tunjangan rescuer ini nantinya bakal dibebankan pada APBN dan APBD untuk PNS daerah.

By Arry Anggadha 1 Juli 2016 14:04
Ilustrasi PNS Rescuer (kantorsartanjungpinang.blogspot.com)

Money.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) Rescuer. Mulai Juli 2016, PNS Rescuer bakal menerima tunjangan jabatan. Besarannya mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,035 juta.

Ketentuan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer. Perpres ini pun telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 27 Juni 2016.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Perpres dikeluarkan dengan membertimbangkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, pemerintah memandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer atau Penyelamat.

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan tunjangan Rescuer setiap bulan. Besarnya tunjangan berbeda-beda sesuai dengan tingkat jabatan.

Besaran Tunjangan PNS Rescuer
setkab.go.id/setkab.go.id

Tunjangan rescuer ini nantinya bakal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Pemberian Tunjangan Rescuer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Rescuer itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Baca Juga:

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section