1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dapat Dihukum Kebiri Hingga Mati

Presiden Jokowi menegaskan, kejahatan seksual pada anak-anak tergolong kejahatan luar biasa.

By Arry Anggadha 26 Mei 2016 11:12
Ilustrasi Kejahatan Seksual Pada Anak (beritalima.com)

Money.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Perppu yang diteken pada 25 Maret 2016 ini, pelaku kejahatan seksual pada anak akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksualĀ  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Presiden menegaskan, kejahatan seksual pada anak-anak tergolong kejahatan luar biasa. Sebab, bisa mengancam dan membahayakan jiwa anak.

"Kejahayan ini merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta dapat mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Presiden, penanganan kasus ini perlu dilakukan dengan cara yang luar biasa. "Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu," ujarnya.

Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yangmerupakan kejahatan luar biasa.

Pemberatan pidana itu yakni penambahan pidana berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, juga ada pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. "Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruangĀ  bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Lihat materi pokok Perppu di sini)

Perppu ini pun langsung mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Mereka menyatakan Perppu ini menjadi tombak untuk memerangi kejahatan seksual.

"Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan serta pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya.

Asrorun pun berharap dengan terbitnya Perppu ini, semua pihak bergandengan tangan dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. "Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," katanya.

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section