1. HOME
  2. NEWS
FINANCE

Pengusaha Protes Regulasi Bisnis Online, Ini Tanggapan Pemerintah

"Tapi intinya aturan yang kami buat tidak akan mempersulit, apalagi ini juga membuka lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Jadi jangan sampai..."

By Dian Rosalina 20 Mei 2016 10:04
Ilustrasi e-Commerce

Money.id - Rencana pemerintah untuk meregulasi para e-commerce dan bisnis online sepertinya tinggal menunggu persetujuan. Meskipun begitu, masih banyak para pelaku bisnis online yang merasa keberatan dengan adanya peraturan tersebut.

"Asosiasi e-Commerce Indonesia menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-cuma ini dibatalkan. Apabila ini diberlakukan, maka akan membunuh kreativitas para pemain baru, yang notabene diwajibkan untuk memberlakukan charge kepada semua bentuk layanan sejak hari pertama beroperasi," kata Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia.

Sama halnya dengan pelaku bisnis yang memiliki toko di Instagram, seperti Huffey Stuff dan Lunart Project. Menurut mereka pengenaan peraturan pajak kepada online shop dan e-commerce seharusnya jangan dipukul rata.

Semua itu harus dilihat dari aset yang dimiliki oleh mereka. Sebenarnya mereka pun setuju dengan aturan tersebut, tapi harus ada jaminan dari pemerintah perlakuan antara online shop dan konventional shop sama.

"Pertama, kalau sekiranya pemerintah bisa menjamin kami berjualan di Instagram dengan kenyamanan dan keamanan, kenapa tidak kami harus membayar pajak. Tetapi kalau tidak menjamin apa-apa lebih baik pajak itu tidak usah. Toh kami kan tidak merugikan negara kecuali ya ada peran pemerintah untuk memperkuat online shop asal Indonesia ini," kata Winda selaku pemilik Huffey Stuff kepada Money.id beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut pihak pemerintah yang diwakili oleh pejabat Kementerian Perdagangan mengatakan aturan ini ada karena melihat perkembangan e-commerce semakin pesat. Sekertaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Aris Satria pun memberikan pendapatnya.

"Dunia usaha ini memang sudah lumayan berkembang cukup pesat. Tapi sayangnya pemerintah baru belakangan menanggapi hal ini. Namun bukan berarti bisnis online yang ada di Indonesia tidak diatur," ujarnya kepada Money.id, Jumat 20 Mei 2016.

Dia pun menambahkan sebenarnya pengenaan regulasi dilihat dari kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh pelaku bisnis online tersebut. Diakuinya peraturan tersebut sudah mencapai titik final.

"Dari sisi perkembangan ekspor itu tadi, karena mau tidak mau e-commerce pada akhirnya terkait dengan ekspor impor, apalagi konsumennya tidak hanya dari dalam negeri. Nantinya kedepannya mungkin orang lebih mengandalkan media sosial untuk membeli segala sesuatunya. Mau tidak mau harus di atur," kata Ari.

Ia mengatakan bahwa aturan ekspor-impor akan diberlakukan untuk e-commerce yang melakukan kegiatan tersebut. Tapi tidak untuk online shop.

Para online shop hanya akan diberikan peraturan perpajakan yang sesuai dengan aturan pajak pelaku usaha. Alasannya agar bisa mendapat keadilan antara bisnis online dengan bisnis konvensional.

"Kalau buka toko konvensional harus bayar pajak, kenapa yang buka toko di online shop tidak. Yang namanya regulasi tidak akan membahagiakan semua orang."

"Tapi intinya aturan yang kami buat tidak akan mempersulit, apalagi ini juga membuka lapangan pekerjaan di daerah-daerah. Jadi jangan sampai aturan dari sisi perdagangan yang konvensional dan online ini disamakan agar adil," jelas Aris.

Baca Juga

(dr/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section