1. HOME
  2. NEWS
INTERNET

Netizen Dukung Gloria Natapradja Tetap Kibarkan Bendera Pusaka

Hingga Selasa siang, 16 Agustus 2016, petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 14 ribu pendukung.

By Adhi 16 Agustus 2016 13:34
Gloria Natapradja Hamel (geulis.net)

Money.id - Mimpi Gloria Natapradja untuk ikut dalam tim pengibaran bendera di Istana Kepresidenan, 17 Agustus 2016 mendatang pupus sudah. Siswi yang belum genap berusia 18 tahun itu seharusnya menjadi wakil Jawa Barat di tim Paskibraka tingkat nasional bersama Alldi Padlyma Allamurochman.

Namun sayang, masalah kewarganegaraan mengganjal Gloria. Gadis yang memiliki nama lengkap Gloria Natapradja Hamel itu diketahui mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, status sebagai warga negara Indonesia patut ditilik kembali.

Menanggapi hal tersebut, belum lama ini muncul petisi lewat situs Change.org yang meminta Presiden Jokowi, Menkum HAM, dan Menpora mengizinkan Gloria kembali ikut di dalam tim Pasikbraka 2016.

Berdasarkan hasil pantauan tim Money.id, petisi yang dibuat Wahyu Yoga Pratama tersebut, hingga Selasa siang, 16 Agustus 2016, telah didukung oleh lebih dari 14 ribu pendukung.

Menurut Yoga, Gloria masih berusia 16 tahun dan sudah memutuskan untuk menjadi warga negara Indonesia. Tak ketinggalan, Yoga juga melampirkan bukti pernyataan resmi Gloria yang sudah memilih Indonesia sebagai tanah airnya.

Berikut kutipan petisi bertajuk 'Gloria Natapraja Hamel Sebagai Paskibraka 2016':

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia

Tembusan:

1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga

2. Bapak Menteri Hukum dan HAM

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"


Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."


Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."


Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section