1. HOME
  2. NEWS
JAKARTA

Motor 'Neduh' Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp250 Ribu

Masalah ini kerap membuat kemacetan ibu kota saat musim hujan semakin parah.

By Dwifantya Aquina 9 November 2015 15:23
Motor berteduh di bawah underpass saat hujan (beritajakarta.com)

Money.id - Musim hujan telah tiba. Sejumlah wilayah Jabodetabek diguyur hujan ringan hingga sedang sejak beberapa hari lalu.

Saat hujan turun, masalah yang kerap timbul di ibu kota selain genangan air adalah kemacetan lalu lintas. Masalah ini seakan tak ada habisnya meski petugas kepolisian telah turun ke jalan.

Kemacetan yang terjadi saat hujan turun salah satunya disebabkan oleh para pengguna sepeda motor yang berteduh di terowongan dan bawah jembatan penyeberangan orang (JPO). Ulah mereka ini membuat antrean kendaraan bermotor mengular panjang, karena otomatis jalan menjadi sempit dan menghalangi kendaraan di belakangnya.

Merespons masalah yang kerap terjadi ini, aparat kepolisian telah mengaktifkan kembali satgas banjir yang salah satu fungsinya menilang pengendara sepeda motor yang berteduh sembarangan. Sanksi yang bisa dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ia berharap satgas banjir bisa membantu mengurangi kemacetan. Pengendara sepeda motor, tambahnya, bisa ditilang kalau tidak mematuhi perintah polisi saat diminta tidak berteduh di bawah JPO.

"Sanksi Pidana yang tidak mematuhi Perintah Petugas diatur dalam pasal 282 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi Pidana pasal 282 berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupah," terangnya di Jakarta, Senin 9 November 2015.

Ia mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak seenaknya berteduh di bawah underpass maupun JPO. Selain membuat jalanan bertambah macet, itu juga merugikan orang lain sebagai sesama pengguna jalan.

Jika itu tetap terjadi, Budiyanto berjanji akan menilang pengendara sepeda motor yang tak taat aturan. "Kita imbau supaya ketika hujan pengendara sepeda motor jangan berhenti di fly over karena mengganggu pengendara lain," tegasnya.

Budiyanto menjelaskan, satgas banjir juga bertugas menanggulangi jika terjadi pohon tumbang ketika hujan, bekerja sama dengan Dinas Pertamanan DKI Jakarta.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section