1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Menteri Susi Meradang, Konflik Natuna Dibawa ke Mahkamah Internasional

Menteri Susi marah China menyebut perairan Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China.

By Dwifantya Aquina 24 Maret 2016 14:55
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Setkab.go.id)

Money.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima sikap pemerintah China yang mengintervensi penegakkan hukum pada kapal pencuri ikan berbendera China, yakni KM Kway Fey 10078, di Laut Natuna. Kapal ini melanggar regulasi "Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing".

Menurut Susi, sikap China yang menyebut perairan Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China dinilai tidak benar.

"Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," ujar Susi dalam siaran persnya di Jakarta pada Selasa 22 Maret lalu.

Bahkan, Menteri Susi mengancam akan membawa China ke Mahkamah Internasional menyusul protes Indonesia atas langkah kapal penjaga pantai China di laut Natuna pada akhir pekan lalu.

Menyusul pertemuan dengan pejabat dari kedutaan China di Jakarta, Susi juga mengatakan Indonesia merasa 'disabotase' dalam upaya mempertahankan perdamaian di wilayah Laut China Selatan yang dipersengketakan.

"Indonesia telah bertahun-tahun mengupayakan perdamaian di Laut China Selatan. Dengan insiden itu, kami merasa terganggu dan tersabotase dalam upaya kami itu," kata Susi setelah pertemuannya dengan para pejabat kedutaan China di Jakarta pada Senin lalu, seperti dikutip dari BBC Indonesia.

"Kami mungkin membawa ini ke Mahkamah Internasional hukum laut," tambahnya.

Susi juga mengatakan kapal patroli Indonesia telah melepaskan tembakan peringatan ke udara saat mendekati kapal China tersebut.

Dalam upaya meredam penangkapan ikan secara ilegal, Indonesia telah menangkap sekitar 40 kapal dan 32 di antaranya telah diledakkan.

Susi mengatakan baru-baru ini bahwa suplai ikan meningkat di pasar dalam negeri, akibat dari diledakkannya kapal ikan asing ilegal.

"Yang paling penting adalah bahwa pasar lokal naik suplainya 240%, jadi selama tahun 2015 ikan yang dijual di pasar lokal hasil tangkap itu bertambah 8,5 juta ton, yang mana itu bisa menurunkan harga ikan walaupun tidak banyak, dari dulu 50.000-an, sekarang kurang lebih 30.000-an," kata Susi baru-baru ini.

Susi juga menyatakan bahwa di daerah laut yang sama, juga dilaporkan beberapa kali terjadi penangkapan ikan oleh kapal China yang dilakukan dengan pengawalan dari kapal penjaga pantai Cina.

"Pemerintah Tiongkok tidak berkenan kapalnya ditenggelamkan, tapi ini sebenarnya tidak boleh seperti itu, karena pemerintah seharusnya tidak berdiri di belakang IUU fishing (penangkapan ikan ilegal dan tak diatur)," ujar Susi.

Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, pihak pemerintah China mengatakan kembali mengatakan bahwa para nelayan mereka beroperasi di tempat yang biasa untuk mencari ikan dan bahwa kapal China itu tidak memasuki perairan Indonesia.

Kapal patroli Angkatan Laut Indonesia berupaya menahan kapal ikan China karena mencari ikan di Natuna. Delapan awak ditahan namun kapal penjaga pantai China mengagalkan penahanan itu.

Nota Protes RI

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, telah memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar China di Jakarta untuk menyampaikan nota protes termasuk bahwa 'kapal penjaga pantai China melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia'.

Isi nota protes tersebut, sebagaimana dijelaskan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menekankan tiga kesalahan yang dilakukan kapal penjaga pantai China.

Kesalahan pertama, kapal penjaga pantai melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.

Selanjutnya, kapal penjaga pantai China melanggar penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia. Terakhir, kapal penjaga pantai China melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia.

“Menlu RI meminta segera ada klarifikasi dari pemerintah Tiongkok atas kejadian ini. Menlu RI juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS, harus dihormati,” kata Arrmanatha, merujuk Konvensi PBB mengenai hukum laut.

Pemanggilan Kuasa Usaha Kedutaan Besar China, Sun Weide, ke kantor Kemenlu RI ditambah penyampaian nota protes, menurut Arrmanatha, adalah bentuk protes yang signifikan.

“Dalam konteks diplomatik, apabila seorang dubes dipanggil dan diberikan nota protes, sudah cukup keras,” katanya.

Duta Besar China sendiri sedang berada di negerinya, sehingga yang dipanggil adalah Kuasa Usaha. Kini, lanjutnya, pemerintah Indonesia tengah menunggu klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah China mengenai kejadian di Laut Natuna.

 

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section