1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Menguak Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar

Arcandra pernah tinggal di Negeri Paman Sam itu selama 20 tahun. Di sana, dia menjabat sebagai eksekutif di perusahaan minyak.

By Arry Anggadha 15 Agustus 2016 11:30
Menteri ESDM Arcandra Tahar (arcandratahar.com)

Money.id - Isu tak sedap menghampiri Menteri ESDM Arcandra Tahar. Belum genap satu bulan menjabat, Arcandra diterpa isu kewarganegaraan ganda.

Ya, Arcandra Tahar disebut memiliki paspor Amerika Serikat, disamping paspor Indonesia. Arcandra pernah tinggal di Negeri Paman Sam itu selama 20 tahun. Di sana, dia menjabat sebagai eksekutif di perusahaan minyak.

"Kita tahu rumor yang beredar saat ini. Tiga minggu saya ada di sini (ESDM) dan saya sendiri menyadari rumor itu. Sebagai seorang manusia, sebagai orang yang ingin belajar, 20 tahun saya di negeri orang dan ini saatnya saya mengabdi untuk rakyat Indonesia," kata Arcandra kemarin.

Dan isu yang beredar, pada 2012, Arcandra disebut telah memiliki paspor Amerika Serikat. Mengenai isu ini, Arcandra hanya memberikan pernyataan, "Saya masih memegang paspor Indonesia. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya."

"Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika Serikat. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," tambahnya.

Namun, apakah benar, Arcandra memiliki paspor AS? Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membantah hal tersebut. Menurutnya, Arcandra masuk ke Indonesia dengan menggunakan Paspor RI.

"Paspor Indonesia beliau masa berlakunya sampai tahun 2017," kata Pratikno.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa beliau adalah pemegang paspor Indonesia. Saya kira itu saja nanti ditanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan," lanjut Pratikno.

Jawab 2 Pertanyaan

Meski Arcandra dan pihak Istana sudah menjawab isu tersebut, namun, hal tersebut belum memuaskan publik. Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyatakan, untuk memastikan apakah Arcandra memiliki paspor ganda atau tidak, dia harus menjawab dua pertanyaan.

"Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat?" kata Hikmahanto dalam keterangan resminya.

"Kedua adalah apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia yang beliau telah sampaikan," ujar Hikmahanto.

Menurut Hikmahanto, apabila salah satu pertanyaan tersebut dijawab 'benar', maka status kewarganegaraan Arcandra sebagai WN Indonesia telah gugur.

Hal tersebut, lanjut Hikmahanto, didasarkan pada Pasal 23 huruf (f) dan (h) UU Kewarganegaraan.

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

Huruf f: secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
Huruf h: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya;

Apabila Arcandra memang pernah memiliki paspor AS, maka status kewarganegaraan Indonesia otomatis lepas. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.

'Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

Namun, Menteri Arcandra belum menjawab dengan tegas mengenai isu tersebut. "Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang."

Arcandra juga tak menjelaskan apa yang telah dikembalikan itu. Namun, jika dia ingin kembali menjadi WN Indonesia, Arcandra harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan. Salah satu syarat adalah, dia harus tinggal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut. Selain itu Arcandra juga tidak boleh terkena kasus pidana.


Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section