1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Mau Ekspor Makanan dan Minuman ke Chile? Ikuti Aturan Ini

Dalam aturan baru itu, makanan dan minuman dalam kemasan yang siap saji, harus memenuhi batasan kandungan kalori, gula, garam, dan lemak jenuh.

By Arry Anggadha 20 Juni 2016 12:50
Ilustrasi Ekspor Impor (hsh.co.id)

Money.id - Pemerintah Chile menerapkan aturan baru bagi eksportir makanan dan minuman dalam kemasan. Kini mereka akan melihat batas maksimal dari nutrisi yang terkandung dalam makanan dan minuman itu.

Kementerian Perdagangan mengingatkan eksportir makanan dan minuman Indonesia yang biasa menjual produknya ke Chile akan aturan baru itu.

Dalam aturan baru itu, makanan dan minuman dalam kemasan yang siap saji, harus memenuhi batasan kandungan kalori, gula, garam, dan lemak jenuh. Aturan baru batas maksimal kandungan nutrisi itu akan diberlakukan Pemerintah Chile pada 26 Juni 2016.

"Kemendag berharap para eksportir makanan dan minuman, baik yang sudah melakukan ekspor ke Chile maupun yang akan melakukan ekspor ke negara Chile dapat memahami peraturan baru ini sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih, seperti dikutip dari laman Kemendag.go.id.

Hadir pada sosialisasi tersebut yaitu asosiasi (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia/GAPMMI) dan industri makanan dan minuman yang sudah atau akan melakukan ekspor ke Chile seperti PT Indofood Sukses Makmur, PT Smart Tbk. dari grup Sinar Mas, PT Seasonal Supplies Indonesia, dan PT Nutrifood.

Karyanto menjelaskan, Pemerintah Chile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang tinggi.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Chile No. 20.606 dan telah ditandatangani Presiden Chile pada 16 April 2015 lalu. Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan/makanan dalam kemasan yang dapat langsung dikonsumsi yang beredar di Chile.

Pemerintah Chile menetapkan batas maksimal kandungan gula, lemak jenuh, garam, dan kalori dalam makanan dan minuman yang dikecualikan dari ketentuan label tersebut yaitu:

Aturan baru Pemerintah Chile bagi eksportir makanan dan minuman
kemendag.go.id/kemendag.go.id

Setiap produk makanan yang mengandung energi, sodium (garam), gula, dan lemak jenuh yang melebihi ketetentuan dalam tabel di atas harus mencantumkan logo segi delapan (octagonal) di kemasan dengan dasar warna hitam dan batas pinggiran putih yang di dalamnya tertulis ALTO EN AZUCARES (berlebihan gula), ALTO EN GRASAS SATURADAS (berlebihan kandungan lemak jenuh), ALTO EN SODIO (berlebihan sodium), dan ALTO EN CALORIAS (berlebihan kalori); serta di bawahnya terdapat tulisan Ministerio de Salud/Kementerian Kesehatan.

Selain itu, ditetapkan pula perubahan peraturan untuk publikasi komersial (iklan) produk makanan yang ditujukan kepada anak di bawah 14 tahun, bahwa dilarang mencantumkan gambar-gambar binatang, manusia, kartun, animasi, dan gambar-gambar lainnya yang menarik perhatian golongan umur tersebut.

Karyanto mengatakan bahwa Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) akan terus memantau setiap perkembangan dari peraturan ini dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Chile dan Kepala ITPC di Santiago.

Sementara itu, Direktur DPP Pradnyawati menegaskan akan terus memantau dampak aturan ini agar akses pasar produk Indonesia di Chile dapat tetap terbuka dan produk Indonesia tetap beredar di sana.

"Kami pun siap menyampaikan sanggahan apabila dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan WTO dan berpotensi menjadi hambatan bagi akses pasar produk Indonesia di Chile," tegas Pradnyawati.

Ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke Chile selama 3 tahun terakhir (2013-2015) mencapai nilai USD 4 juta, atau meraih pangsa 0,07% dari total ekspor makanan dan minuman dalam kemasan dari Indonesia ke seluruh dunia yang mencapai nilai USD 5,5 miliar.

Meskipun pangsa tersebut terbilang kecil, lanjut Pradnyawati, Chile menjadi harapan bagi Indonesia sebagai hub untuk ekspansi ekspor produk makanan minuman Indonesia ke kawasan Amerika Latin. Hal ini dikarenakan Chile memiliki jaringan Free Trade Agreement yang sangat luas, baik di benua Amerika sendiri maupun antarkawasan.

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section