1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Kejaksaan Agung Akhirnya Deponering Kasus Samad dan Bambang

"No case, sudah nggak ada lagi kasusnya. Case closed," tegas Bambang.

By Dwifantya Aquina 4 Maret 2016 19:10
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad (Merdeka.com)

Money.id - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk melakukan deponering atau pengesampingan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada Kamis 3 Maret 2016. Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Prasetyo mengatakan, deponering dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menambahkan, sebelum memutuskan hal ini, dirinya selaku Jaksa Agung telah meminta pendapat dari beberapa petinggi negara khususnya Ketua Mahkamah agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan deponering ini diambil menurut HM Prasetyo, juga atas dasar keinginan kuat dari masyarakat.

"Jaksa agung juga telah mencermati, memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan tuntutan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini karena menurutnya meski 2 kasus ini sudah siap disidangkan, namun jika diteruskan proses hukumnya akan sangat berpengaruh terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saudara Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya, (kami berpendapat) apabila tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," tambah Prasetyo.

Usai kasusnya dideponer Kejaksaan Agung, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyambangi Gedung KPK hari ini. BW ingin bertemu para koleganya di gedung lembaga antirasuah itu.

"Saya kebetulan sudah ada janji dengan beberapa teman di KPK, dan saya mau gunakan kesempatan kalau nanti pimpinan KPK-nya ada ya. Cuma saya janjinya dengan teman-teman lain di KPK," kata BW saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016.

Namun, Bambang enggan mengungkapkan soal agenda pertemuannya dengan koleganya di KPK.

Ia mengaku bahwa sebelum ke KPK, dia juga sempat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk mengambil putusan deponering tersebut.

"Saya ketemu Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beliau tadi menyerahkan sendiri putusan deponering," kata dia.

Ia pun menegaskan, tidak adalagi peroses pengusutan yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa sidang pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

"No case, sudah nggak ada lagi kasusnya. Case closed," tegas Bambang.

Apa saja kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad?

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dia diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen tersebut.

Adapun, Bambang Widjojanto dilaporkan ke polisi oleh Sugianto Sabran, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, pada 15 Januari 2015 dengan tuduhan mendorong para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat pada 2010.

Pasa saat itu, Sugianto adalah salah satu peserta Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.

Melalui kuasa hukum dari kantor Bambang Widjojanto, Ujang dan Bambang mengajukan gugatan dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Atas dugaan penghasutan ini, Bambang dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section