1. HOME
  2. NEWS
PNS

Hore... Gaji ke-14 dan 13 PNS Cair Juni-Juli

Gaji ke-13 dan 14 akan cair sebesar....

By Arry Anggadha 2 Juni 2016 17:07
Ilustrassi Pegawai Negeri Sipil

Money.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memutuskan mencairkan gaji ke-14 dan 13 dalam dua bulan berturut.

Recananya, gaji ke-14 akan dicairkan terlebih dahulu. Gaji yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya ini akan cair pada akhir Juni atau sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus. Hal ini karena kondisi keuangan negara.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Setiawan seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (2/6/2016).

Menurut Setiawan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section