1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Berkas Lengkap, Jessica Wongso Bersiap Hadapi Peradilan

Ayah Mirna berharap mendapat keadilan atas kematian putrinya.

By Dwifantya Aquina 27 Mei 2016 14:52
Jessica Wongso (Merdeka.com)

Money.id - Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah lengkap (P21). Berkas ini lengkap jelang dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, Jessica dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat 27 Mei 2016.

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya telah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan pasal 184 KUHAP mulai dari saksi, ahli, surat, hingga bukti petunjuk.

Ada 37 barang bukti yang digelar di Ruang Aula Utama Polda Metro Jaya, didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dari empat alat bukti tersebut, penyidik merangkaikan kesemuanya sehingga polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Terkait bukti apa yang dijadikan P21, ya itu tadi semua bukti itu dirangkai. Penafsiran hukum penyidik dan jaksa biasa ada perbedaan, namun demikian dalam perjalanannya setelah penyidik merasakan lengkap maka dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," ujar Awi.

Setelah polisi melakukan pemberkasan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya jaksa meneliti alat-alat bukti pada berkas tersebut.

"Kemudian jaksa meneliti, kemudian jaksa menafsir oh ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Sehingga dari beberapa P19 itu akhirnya mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas kita lengkap setelah melalui penelitian jaksa," terangnya.

Sebelumnya, berkas perkara Jessica sempat bolak-balik dari penyidik ke jaksa dan sebaliknya. Namun pada akhirnya, dua hari menjelang masa penahanan 120 hari Jessica yang akan habis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas Jessica telah lengkap (P21).

Terkait kasus ini, ayah Mirna Wayan Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku sangat lega ketika mendengar kabar Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian anaknya telah lengkap atau P21. Menurutnya pihak Kejati telah bergerak cepat untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke meja persidangan. Dia pun siap untuk menghadapi persidangan jika dijadikan saksi.

"Saya sudah yakin masuk peradilan. Nanti semua dibeberkan oleh saksi ahli, barang bukti dan saksi lainnya. Saya juga akan beberkan. Nanti juga kelihatan di sidang semuanya bagaimana Jessica membunuh Mirna," ucap Darmawan kepada Merdeka.com di kediamannya, di kawasan Sunter Garden No 8, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Menurutnya pihak keluarga berharap dapat menemukan keadilan dalam persidangan tersebut. Terkait bolak baliknya berkas perkara kasus tersebut, dia menilai bukan berarti pihak Kejati mendapat tekanan ketika kasus tersebut dapat masuk ke meja hijau.

"Semoga masih ada secercah keadilan di negara ini. Tiap ada kejelekan pasti ada kebaikan. Mungkin Kejaksaan akhirnya bisa melihat apa yang terjadi sebenarnya soal kasus Mirna," ujar Darmawan.

Baca Juga

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section