Jaksa Agung memutuskan uang US$681 juta di rekening PM Najib Razak bukan hasil korupsi, melainkan hadiah dari kerajaan Arab Saudi.
By Dwifantya Aquina 28 Januari 2016 10:20Money.id - Badan antikorupsi Malaysia ingin peninjauan kembali keputusan yang membersihkan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan skandal korupsi.
Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali--yang ditunjuk oleh PM Najib pertengahan tahun lalu-- memutuskan tidak ada bukti-bukti pelanggaran hukum terkait uang US$681 juta atau setara Rp10 triliun, yang diterima Najib di rekening bank pribadinya.
Dana itu disebut sebagai hadiah dari keluarga kerajaan Arab Saudi terkait dengan pemilu 2013.
Dalam pernyataannya, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), menyatakan akan mengupayakan peninjauan kembali namun tidak akan memberikan komentar terbuka atas keputusan tersebut.
Namun sebuah sumber di SPRM mengatakan bahwa ketika temuan mereka disampaikan kepada Jaksa Agung, bulan lalu, rekomendasinya adalah agar PM Najib Razak didakwa.
"Itu kasus yang cukup jelas. Kami memberikan rekomendasi dakwaan disampaikan namun Jaksa Agung malah memilih menolaknya," jelas sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada kantor berita Reuters, seperti dikutip dari laman BBC, Kamis 28 Januari 2016.
PM Najib sejak awal menolak tuduhan bahwa dana tersebut diterimanya dari badan investasi negara, 1MDB, yang didirikannya.
Sumber BBC di Kerajaan Arab Saudi mengatakan transfer dana ke rekening Najib adalah untuk membantunya dalam pemilu 2013 di tengah kekhawatiran atas menguatnya pengaruh Ikhwanul Muslimin, yang tampaknya tidak memiliki banyak dukungan di Malaysia.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Ungkap Pembunuh Mirna, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti
26 Januari 2016 09:54