1. HOME
  2. FRESH
FRESH

Kenali Hak Kamu Untuk Cuti dan Istirahat!

Hak anda ini dijamin oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

By Arry Anggadha 8 Agustus 2016 08:37
Ilustrasi pekerjaan (fortune.com)

Money.id - Bagi anda pekerja kantoran, hidup tak seharusnya mengurusi pekerjaan di kantor terus. Anda juga memiliki hak mengajukan cuti untuk menikmati kehidupan lain di luar kantor.

Hak anda ini dijamin oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dikutip dari Qerja.com, simak dan pelajari hak-hak berikut agar Anda bisa memaksimalkan fasilitas cuti di tempat Anda bekerja saat ini:

1. Istirahat dan cuti kerja reguler
Saat bekerja, anda berhak atas istirahat sekurang-kurangnya 30 menit sehari. Hak ini dapat digunakan setelah anda bekerja selama empat jam berturut-turut.

Sementara dalam seminggu, hari istirahat pegawai tidak boleh kurang dari 1 hari setelah 6 hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 hari setelah 5 hari kerja. Hak ini diatur dalam Pasal 79 UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak pengusaha juga wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerjanya untuk beribadah. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan.

2. Cuti tahunan
Pekerja berhak cuti 12 hari kerja per tahun setelah bekerja selama setahun.

3. Cuti panjang
Pekerja berhak libur selama 2 bulan setelah bekerja 6 tahun. Cuti itu bisa diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing sebulan. Jika diambil, maka cuti tahunan 12 hari tidak berlaku. Cuti panjang ini akan berlaku setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Aturan cuti dan istirahat dapat anda baca selengkapnya di sini.


Baca Juga:

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Fresh Section