1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Waspada Penipuan Kartu Kredit! Ini Cara Tolak Transaksi Mencurigakan

Jangan sembarang mengajukan permohonan kartu kredit, terutama di mal atau pusat perbelanjaan.

By Dwifantya Aquina 5 Agustus 2016 11:32
Waspada penipuan kartu kredit (creditlawcenter.com)

Money.id - Meski menguntungkan dan sangat memudahkan transaksi, Anda harus ekstra teliti jika berurusan dengan kartu kredit. Ada banyak modus penipuan kartu kredit yang jaringannya bahkan baru ditangkap selama bertahun-tahun beroperasi.

Jika untuk mencuri uang di rekening bank, pelaku harus mengakali mesin ATM dan mengetahui pin korban. Pembobolan kartu kredit bisa dilakukan pelaku dengan cara cukup mengantongi data nasabah. Artikel yang dikutip dari CekAja.com berikut ini membahas dua contoh kasus penipuan kartu kredit di Indonesia yang sudah menelan banyak korban, dan bagaimana agar uang yang sudah hilang bisa kembali.

Kasus pertama

Hati-hati jika apply kartu kredit di mal karena ternyata data-data nasabah bisa diperjualbelikan. Juni 2016 lalu, empat pelaku pembobol kartu kredit nasabah berhasil diamankan pihak kepolisian. Dalam operasinya, para tersangka memperoleh data-data pribadi seseorang yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan dengan harga Rp75.000 hingga Rp100.000.

Data tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh kartu kredit resmi. Data palsu dicetak, kemudian diserahkan ke bank dalam bentuk foto kopi. Setelah proses verifikasi bank, kartu kredit disetujui dengan limit Rp99.000.000. (Baca juga: Pengajuan Kartu Kredit Ditolak Berkali-kali? Mungkin Anda Lakukan Kesalahan Ini)

Para tersangka kemudian melakukan pembelanjaan sampai mencapai limit. Setelah jatuh tempo, pihak BCA mengirimkan tagihan sebesar Rp99.179.280 kepada orang yang datanya telah disalahgunakan pelaku, yakni IP di PT Indah Kiat Pulp and Paper, Serpong, Tangerang. IP yang tidak pernah apply kartu kredit BCA tentu saja kaget. IP lalu melakukan penyanggahan transaksi dan melaporkan ke BCA. Pihak bank yang bersangkutan lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus kedua

Kasus yang kedua ini sudah banyak menjerat korban sejak tahun 2010. Modus yang digunakan, nasabah mendapat telepon dari telemarketing yang mengatasnamakan pihak VISA/Mastercard. Pelaku berpura-pura mongroscek data berupa nama, limit, dan jumlah pembelanjaan kartu kredit (karena mereka tidak menyasar nasabah yang pembelanjaan bulanannya sudah mencapai limit kartu kredit).

Kemudian nasabah diiming-imingi voucher diskon pesawat dan hotel yang berlaku di seluruh dunia selama 10 tahun. Voucher tersebut juga bisa digunakan oleh anggota keluarga lain. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, nasabah diminta membayar kartu keanggotaan yang bekerja sama dengan salah satu agen travel. PT. Trisula Laksana Utama/ Trisula, PT. Gaya Asia Tour, PT Kristal Nusantara, PT.Faulindo, dan lain sebagainya adalah sederet agen travel yang diklain mengeluarkan travel tersebut. Berdasarkan keterangan para korban yang menelusuri kebenaran agen travel tersebut, alamat mereka ternyata fiktif.

Uang keanggotaan yang harus dibayarkan pun tidak murah. Mulai dari Rp1,9 juta sampai Rp4,9 juta dan bisa dicicil selama setahun. Kemungkinan besar pelaku menentukan harga tersebut setelah mengetahui limit dan penggunaan kartu kredit.

Setelah deal, pelaku kemudian akan mengirimkan kurir yang membawa voucher, hadiah, dan mesin EDC. Jika diteliti, mesin EDC bukan atas nama agen travel, namun restoran atau toko di Tanah Abang! Tapi sayangnya, banyak nasabah yang merasa terhipnotis ketika menggesek kartu kredit mereka.

Nasabah baru sadar kalau mereka tertipu ketika voucher yang diterima tidak memiliki barcode dan voucher tidak diterima di hotel dan maskapai manapun.

Selain menggesek lewat mesin EDC, modus yang digunakan pelaku adalah menyebutkan nomor kartu kredit, lalu nasabah diminta melanjutkan nomor tersebut. Nasabah juga diminta memberitahu nomor VCC (tiga nomor di belakang kartu).

Setelah mendapatkan nomor-nomor tersebut, pelaku melakukan pendebetan secara online.

Jika tiba-tiba nasabah berubah pikiran, pihak travel melalui telepon akan memaksa dan bahkan mengancam akan melakukan pendebetan secara sepihak. Tapi jangan takut karena itu hanya gertakan sambal. Selama Anda tidak menginformasikan data-data vital, kartu kredit Anda tetap aman. Bahkan sekalipun kurir yang sudah membawa mesin EDC sudah datang ke kantor/rumah, Anda berhak menolak menggesek kartu kredit. Kuncinya, jangan hadapi kurir sendirian. Ajak keluarga/teman kantor dan laporkan pada pihak keamanan setempat.

Lalu bagaimana jika saya telanjur menyebutkan data-data kartu kredit saya?

Segera telepon call center bank yang nomornya ada di bagian belakang kartu kredit. Minta costumer service untuk menyebutkan transaksi terakhir. Jika tidak ada transaksi yang aneh, segera lakukan pemblokiran karena artinya datamu sudah tidak aman. (Baca juga: Tips Melindungi Diri dari Penipuan Saat Belanja Online)

Nantinya bank akan mengganti kartumu dengan nomor dan VCC yang baru. Anda akan dikenai tagihan penggantian kartu.

Bagaimana kalau uang telanjur masuk ke tagihan?

Lakukan pemblokiran kartu kredit lalu lakukan penyanggahan transaksi. Kirimkan surat pernyataan penyanggahan transaksi yang berisi, nama, no kartu kredit, tanda tangan, dan jelaskan maksud surat berikut kronologi. Lampirkan juga foto kopi KTP dan foto kopi kartu kredit. Laporkan juga kejadian ini ke kantor polisi agar Anda polisi bisa mengeluarkan surat kronologi kejadian.

Penyanggahan transaksi sejatinya adalah permohonan kepada pihak bank agar menyelidiki transaksi. Jadi permintaan Anda bisa dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, bank akan mengganti uang yang sudah Anda setorkan dalam waktu minimal enam bulan (tergantung dari ketentuan bank). Memang lama, tapi lebih baik daripada uang melayang.

Jenis-jenis transaksi yang bisa disanggah adalah:

1. Dobel posting transaksi ( transaksi sekali tapi terdebet dua kali)
2. Transaksi online yang tidak pernah dilakukan
3. Transaksi pada kartu kredit sedangkan Anda tidak merasa memiliki kartu kredit dari bank tersebut (seperti pada kasus pertama).

Anda yang telanjur tertipu karena menggesek di mesin EDC juga tetap bisa melakukan penyanggahan dengan melampirkan surat dari kepolisian.

Mabes Polri telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat berhati-hati mengajukan permohonan kartu kredit melalui gerai arau sales di mal atau tempat umum lainnya. Ini karena data pribadi yang diserahkan dalam pengajuan itu rawan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bank juga dimbau agar jeli dalam memilih tenaga outsourcing agar tidak kecolongan. (Baca juga: Cara Mengelola Gaji Bulanan untuk Karyawan)

Supaya lebih aman, ajukan kartu kredit melalui pihak ketiga seperti Cekaja.com yang sudah terverifikasi OJK (Ototitas Jasa Keungan). Tetap waspada dan gunakan kartu kredit secara bijak.

 

 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section