1. HOME
  2. FINANCE
NEWS

UU Tax Amnesty Disahkan, Ini Aturan Pengampunan Pajak

Dalam UU itu ditegaskan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi.

By Arry Anggadha 19 Juli 2016 09:20
Presiden Jokowi saat sosialiasi pengampunan pajak, di Grand City Convention Center, Surabaya (setkab.go.id)

Money.id - Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti resmi berlaku. Dengan disahkannya aturan ini, para pengutang pajak bakal terbebas dari sanksi administrasi.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu disahkan sejak 1 Juli 2016. UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/6) lalu.

Dalam UU itu ditegaskan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Menurut UU ini, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, yang diberikan melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

"Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (4) UU ini.

Sementara tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Adapun tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Selengkapnya baca di sini.

Baca Juga:

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section