Pelaksanaan Tapera nantinya akan dilebur dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
By Desy Afrianti 24 Februari 2016 17:52Money.id - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang. UU itu disahkan meskipun mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.
Pelaksanaan Tapera nantinya akan dilebur dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.
Menurut analis Deutsche Verdhana Indonesia seperti tertulis dalam riset yang telah dilaporkan kepada nasabah, Undang-Undang Tapera diyakini akan memberikan dukungan tambahan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk yang banyak menyalurkan kredit subsidi perumahan.
"Tapera seharusnya baik untuk BTN karena akan memastikan kelanjutan pendanaan kredit perumahan bersubsidi. Kami memperkirakan potensi dana tahunan sebesar Rp20-Rp25 triliun dari Tapera," tulis analis Deutsche Verdhana Indonesia dalam riset hari ini.
Sampai pukul 14.00 WIB hari ini, Rabu 24 Februari 2016, harga saham Bank BTN menguat 5,52 persen ke level Rp1.530 per saham.
Secara valuasi, saham Bank Tabungan Negara lebih menarik dari bank BUMN lainnya, lantaran harga yang lebih murah dan berhasil mencetak kinerja gemilang di tahun 2015. Lihat grafik pertumbuhan kredit perumahan BTN di sini
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Dikira Brand Luar, Ternyata Krisbow Kependekan dari 'Krisnandi Wibowo'
23 Februari 2016 18:15Kukuh Kilang Masela di Darat, Rizal Ramli Tantang Inpex dan Shell
23 Februari 2016 13:14