1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS PROPERTI

Tak Punya Uang untuk DP Rumah? IKuti Cara Ini...

Ada kabar baik untuk Anda yang mengalami kesulitan menyediakan down payment atau uang muka untuk kredit rumah.

By Desy Afrianti 23 Desember 2015 12:31
Ilustrasi rumah dijual

Money.id - Ada kabar baik untuk Anda yang mengalami kesulitan menyediakan down payment atau uang muka untuk kredit rumah.

Kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada karyawan swasta untuk memiliki rumah bersubsidi, dalam bentuk pinjaman uang muka.

Syaratnya mudah, yang pasti karyawan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun. Adapun jumlah minimal bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp20 juta.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Adlin Faisal seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adlin menjelaskan, pinjaman yang diberikan bervariasi, tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji maksimal Rp5 juta diberi pinjaman Rp20 juta, gaji Rp5 - 10 juta diberikan pinjaman Rp30 juta dan gaji di atas Rp 10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp50 juta.

"Setelah diberikan pinjaman uang muka perumahan, yang bersangkutan dapat melunasi pinjaman uang muka ini dengan cara dicicil selama 15 tahun," ujarnya.

Bunga pinjaman uang muka perumahan ini cukup ringan, hanya 6 persen, lebih kecil dibandingkan bunga pinjaman dari bank.

Adapun peserta yang diprioritaskan saat ini yaitu untuk kepesertaan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program bantuan pinjaman uang muka perumahaan ini dimaksudkan untuk mempermudah karyawan swasta memiliki rumah.

Syarat

Pengajuan pinjaman ini harus melalui perusahaan, dan mendapat rekomendasi serta ada pernyataan dari perusahaan tempat bekerja menyatakan bahwa yang bersangkutan belum punya rumah.

Setiap pegajuan yang diajukan pada BPJS Ketenagakerjaan selalu diproses dan diajukan pada perbankan yang akan membiayai kredit pemilikan rumah (KPR) perumahan.

Namun apabila proses KPR rumah yang diajukan tidak dapat diterima oleh bank yang membiayai KPR dengan alasan tertentu, maka bantuan untuk uang muka juga dibatalkan.

"Kalau KPR gagal, bantuan uang muka perumahan juga ikut dibatalkan, khusus untuk yang diterima saja," ucap dia.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section