1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

RUU Tapera Dibahas, Warga Berpenghasilan Kecil Bisa Punya Rumah

Dana Tapera bersumber dari iuran pekerja sebesar 3 persen dari gaji bulanan.

By Desy Afrianti 11 Februari 2016 16:45
Ilustrasi rumah dibangun (Dwi Narwoko/Money.id)

Money.id - Pemerintah bersama legislatif saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain sebagai sumber pembiayaan perumahan, Tapera juga untuk jaminan hari tua dan distribusi subsidi.

Seperti dikutip dari pu.go.id, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, Tapera sebagai jaminan hari tua artinya ada sejumlah dana yang terkumpul di tabungan dan tidak digunakan oleh pekerja karena telah memiliki rumah. Dana tersebut akan disimpan sebagai investasi dan dapat diambil ketika sudah pensiun.

Kemudian fungsi Tapera sebagai sumber pembiayaan perumahan artinya dana terkumpul di tabungan yang dapat digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah atau untuk renovasi rumah.

Adapun konsep dari Tapera adalah pengumpulan dana berdasarkan gotong royong dan bersifat wajib, baik bagi pekerja formal maupun non formal.

"Apabila pekerja non formal sudah masuk menjadi anggota Tapera, ini artinya mereka sudah masuk sistem sehingga mereka dapat mengakses Tapera," ucap Maurin.

Dana Tapera bersumber dari iuran pekerja sebesar 3 persen dari gaji bulanan. Iuran sebesar itu 2,5 persen kontribusi pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja (perusahaan/pemerintah).

Direktur Bank BTN Oni Febrianto mengungkapkan  bila dana Tapera menjadi sumber dana murah bagi bank, maka bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bisa ditekan hanya 3 persen. Saat ini suku bunga KPR bersubsidi sebesar 5 persen.

Selain itu pengembang rumah murah juga bisa mendapatkan kredit konstruksi dengan bunga lebih murah.

Tapera bermanfaat bagi seluruh anggotanya. Orang yang sudah dan belum punya rumah dapat memanfaatkan dana Tapera.

"Karena iurannya bersifat wajib bagi seluruh pekerja, maka penerima manfaatnya juga berlaku bagi seluruh peserta yang ikut mengiur," kata Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Poltak Sibuea seperti dikutip dari btnproperti.

Tapera dapat diambil beberapa kali sesuai periode yang ditentukan. Bahkan dana tersebut bisa diambil untuk membeli rumah kedua.

Pemerintah menjamin peserta akan mendapatkan manfaat penuh dari tabungannya tanpa berkurang sama sekali.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section