1. HOME
  2. FINANCE
XL

RUPS XL Hasilkan Direktur dan Penerbitan Saham Baru

Berikut ini susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi XL untuk masa jabatan hingga 2019.

By Adhi 11 Maret 2016 14:03
Presiden Direktur XL, Dian Siswarini (XL)

Money.id - Pada Kamis 10 Maret 2016, PT XL Axiata Tbk (XL) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham perseroan telah menetapkan Yessie D. Yosetya, untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Independen / Chief Service Management Officer, terhitung sejak hari ini sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi Perseroan pada penutupan 2019.

"Pengangkatan Ibu Yessie sebagai Direktur Independen sudah sangat tepat. Beliau memiliki semua persyaratan untuk menjabat sebagai seorang Direktur, selain juga dedikasi yang tinggi terhadap XL," kata Presiden Direktur XL, Dian Siswarini, dalam siaran persnya yang diterima, Jumat 11 Maret 2016.

Yessie D. Yosetya telah berkarier selama kurang lebih 11 tahun di XL dan sebelumnya telah menduduki jabatan sebagai Chief Service Management Officer.

Berikut ini susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2019:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : YBhg Tan Sri Dato’ Insinyur Muhammad Radzi bin Haji Mansor

Komisaris : YBhg Dato’ Sri Jamaludin bin Ibrahim, Azran Osman-Rani, Chari TVT, DR. M. Chatib Basri

Komisaris Independen: Peter J. Chambers, Yasmin Stamboel Wirjawan

Direksi

Presiden Direktur : Dian Siswarini

Direktur : Willem Lucas Timmermans, Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin, Ongki Kurniawan

Direktur Independen : Yessie D. Yosetya

Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa antara lain juga memutuskan untuk menyetujui rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Mekanisme Penawaran Umum Terbatas II berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta) Saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham.

Rapat juga menyetujui rencana Axiata Investments (Indonesia) untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II.

Selanjutnya, jumlah dana yang akan diterima sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan HMETD ini, seluruhnya akan digunakan seluruhnya untuk pembayaran atas utang Perseroan kepada Axiata selaku pemegang saham Perseroan.

Setiap kelebihan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Terbatas II, jika ada, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. (poy)

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section