1. HOME
  2. FINANCE
INTERNET

Pemerintah Belum Lindungi Data Pribadi Pengguna Internet Tanah Air

Data pribadi para pengguna internet rentan untuk dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

By Adhi 26 April 2016 15:17
Ilustrasi hacker (thehackernews.com)

Money.id - Pelanggaran dan pencurian data pribadi merupakan momok di era internet seperti sekarang ini. Bagaimana tidak, untuk menggunakan suatu layanan berbasis internet seperti media sosial atau aplikasi pesan instan (chatting), pengguna diwajibkan untuk memasukkan data pribadi mereka, mulai dari nomor telepon, alamat email, dan lainnya.

Data-data tersebut rentan untuk dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Oleh karenanya, peran pemerintah diperlukan dalam hal melindungi data pribadi para pengguna internet di tanah air.

Semmy Pangerapan, aktivis Internet Governance Forum (ID-IGF) mengungkapkan jika peraturan perlindungan data pribadi sangat diperlukan agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan. Ia menilai, pemerintah hingga kini belum memiliki regulasi yang relevan terkait hal tersebut.

"Bisa dikatakan, kini tidak ada privasi di Internet, sehingga yang perlu segera ada di Indonesia adalah aturan main yang jelas tentang penggunaan dan perlindungan data pribadi, agar tak ada penyalahgunaan (atas data pribadi)," ujar Semmy seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Selasa 26 April 2016.

Senada dengan Semmy, anggota DPR RI komisi I dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, juga menyarankan agar pemerintah mulai memikirkan permasalahan ini. Salah satu caranya adalah dengan menyertakan unsur-unsur mengenai perlindungan data pribadi pada revisi UU ITE.

"Contoh, kita sering mendapat SMS atau telepon yang tak dikenal yang isinya menawarkan investasi, kartu kredit, asuransi, iklan-iklan lain, bahkan mungkin ada yang pernah menerima SMS prostitusi. Bagi sebagian masyarakat mungkin ini cukup mengganggu. Dapat dari mana mereka nomor-nomor ponsel kita? Bisa saja mereka dapat dari konter-konter penjualan pulsa," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kalau mereka mendapat nomor-nomor ponsel kita dari membobol sistem database operator seluler, ini yang harus diinvestigasi, apakah pihak seluler yang sengaja membocorkan itu atau memang dibobol? Persoalan ini sudah diatur di UU ITE, namun memang perlu diperkuat dengan revisi."

 

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section