1. HOME
  2. FINANCE
PENGAMPUNAN PAJAK

Nilai Tebusan Tax Amnesty Capai Rp19,4 Triliun

Hingga saat ini jumlah kekayaan yang sudah di-declare menembus angka Rp500 triliun.

By Arry Anggadha 15 September 2016 19:10
Ilustrasi Pajak (pajak.go.id)

Money.id - Program tax amnesty alias pengampunan pajak sudah mulai terlihat hasilnya. Hingga saat ini, nilai tebusan tercatat sudah mencapai Rp19,4 triliun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, berdasarkan data dari Ditjen Pajak Kementerian  Keuangan, hingga saat ini jumlah kekayaan yang sudah di-declare menembus angka Rp500 triliun.

"Kalau awal-awalnya ada pesimisme, sekarang ini saya melihat, saya mendengarkan setiap saya ketemu dengan pelaku dunia usaha, saya tanya sama mereka, menggunakan enggak, memanfaatkan enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan, bahwa akan memanfaatkan ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi," kata Pramono pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di Kemensetneg, Kamis (15/9/2016).

Pramono yakin, target Rp165 triliun seperti yang tertuang dalam APBN-P 2016 dapat terealisasi. Tetapi Seskab menegaskan, bagi pemerintah terutama Presiden yang memimpin langsung sosialisasi tax amnesty di beberapa kota, yang paling utama adalah tax base-nya itu pasti akan menjadi semakin luas.

Yang kedua, menurut Seskab, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak  sekarang meningkat luar biasa. Orang mulai mempunyai kesadaran.

Namun Seskab menegaskan, tax amnesty ini adalah hak bukan kewajiban. Ia menjelaskan, sebenarnya esensi dasar dari tax amnesty ini bukan menyasar yang kecil-kecil, karena yang diutamakan dalam tax amnesty ini adalah orang-orang, para pelaku besar yang memarkir dananya di luar supaya mereka menggunakan ini, baik deklarasi maupun repatriasi.

"Saya melihat dari angka yang sekarang ini kurang lebih Rp500 triliun, sebagian besar adalah dari dunia usaha, karena memang merekalah yang mempunyai  modal yang cukup besar atau uang yang cukup besar," papar Pramono seperti dikutip dari laman Setkab.


Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section