1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Mau Kartu Kredit Bebas Tunggakan? Ini Tips Ampuhnya

Ingat baik-baik tanggal jatuh tempo pembayaran atau biaya pembayaran akan melonjak berkali lipat.

By Dwifantya Aquina 12 Mei 2016 11:08
Ilustrasi kartu kredit (Pixabay)

Money.id - Kartu kredit merupakan tanggung jawab. Jadi, berapapun total tagihan kartu kredit yang dimiliki, Anda tetap harus melunasi seluruhnya sebelum jatuh tempo. Jangan pernah sisihkan sisa tagihan saat membayar bila tidak ingin terkena bunga. Bahkan lebih parah lagi, jangan sampai Anda menunggak.

Nah, bagaimana caranya agar Anda bisa selalu mengingat tanggal jatuh tempo dari kartu kredit yang Anda miliki. Simak yang berikut ini seperti dikutip dari CekAja.com.

Buat Pengingat

Ini merupakan cara manual. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk pengingat ini. Mulai dari membuat catatan khusus untuk tagihan kartu kredit yang bisa ditempel di tempat yang gampang terlihat, membuat catatan beserta alarm di gadget Anda, atau menetapkan satu tanggal khusus dimana Anda harus melakukan pembayaran kartu kredit dari semua tagihan yang dimiliki. Pilih cara yang menurut Anda sangat mudah dilakukan dan bisa dilaksanakan secara konsisten. (Baca juga: Mau Ganti Kartu Kredit? Pertimbangkan Dulu Empat Hal Ini)

Gunakan Perangkat Mobile

Selain menjadi fitur dimana bisa membantu Anda untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, aktivasi dengan perangkat mobile melalui SMS dan email dapat menjadi pengingat yang dapat diakses dimanapun. Bila fitur ini diaktifkan, maka setiap transaksi yang Anda lakukan pasti akan mendapatkan notifikasi dari bank penerbit kartu.

Anda juga dapat menambahkan fitur e-statement atau tagihan yang dikirimkan melalui email. Dengan fitur ini, Anda juga dapat melihat jumlah pemakaian dari transaksi kartu kredit yang Anda miliki secara langsung melalui email.

Saat ini, aktivasi pengingat tagihan melalui SMS juga sudah banyak dilakukan oleh rata-rata penerbit kartu kredit. Fitur ini akan secara otomatis Anda dapatkan begitu Anda mengajukan aplikasi dan mendaftar kartu kredit. (Baca juga: 5 Kegiatan Ini Lebih Menguntungkan Jika Pakai Kartu Kredit)

Autodebit

Pada artikel cara bayar kartu kredit telah disebutkan tentang fitur ini. Fitur pembayaran dengan debit otomatis ini memang mudah dan efektif. Namun, syaratnya adalah Anda wajib memiliki tabungan atau rekening di bank yang sama dengan penerbit kartu kredit yang dimiliki.

Cukup atur tanggal pembayaran melalui debit otomatis, maka bank pun akan langsung membayar tagihan kartu kredit Anda dengan memotong tabungan yang Anda miliki. Jadi, Anda pun tidak akan terlambat untuk membayar tagihan dan melewati tanggal jatuh tempo. Tapi ingat, uang yang ada di rekening tabungan Anda pun harus selalu ada dan siap untuk dilakukan debit otomatis.

Tidak Miliki Banyak Kartu

Berapa banyak kartu kredit yang Anda miliki saat ini? Tunggakan kartu kredit sangat bisa disebabkan oleh banyaknya kartu kredit yang Anda miliki. Setiap kartu kredit memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda, dan bila Anda memiliki lebih dari 2 buah kartu kredit, Anda pun harus mengingatnya satu persatu. Sulit bukan?

Bank Indonesia sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit ini di tahun 2013 lalu. Intinya, peraturan yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2015 tersebut mengharuskan agar ketentuan pemberian kartu kredit lebih dipertegas lagi untuk melindungi nasabah dari jebakan utang karena penggunaan kartu kredit.

Jadi, secara tegas BI menetapkan aturan bahwa jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit untuk boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada 1 pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu untuk seseorang yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Bagaimanapun cara yang Anda lakukan untuk mengingat tagihan kartu kredit agar tidak terkena denda dan tunggakan, namun hal yang wajib Anda selalu lakukan adalah memeriksa tagihan setiap bulannya. Kenapa? Hal ini penting agar Anda bisa tahu jika ada transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukan. Selanjutnya, Anda pun bisa segera melakukan klaim.

 

 

Baca Juga

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section