1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS PROPERTI

Mau Beli Rumah Dibantu Pemerintah? Ini Prosedurnya

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan bantuan sebesar 25% dari total harga rumah.

By Adhi 29 Agustus 2016 19:10
Ilustrasi rumah bersubsidi (sejutarumah.id)

Money.id - Membeli rumah bukanlah perkara mudah bagi sebagian besar orang. Harga properti yang terus melambung tinggi menjadi faktor utamanya.

Nah, bagi Anda yang merasa sulit memiliki rumah, ternyata kini pemerintah menawarkan bantuan. Seperti apa prosedurnya? Berikut ulasannya:

Anggaran awal Rp3 miliar

Seperti yang kita ketahui, pemerintah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang dikenal dengan KPR bersubsidi. Saat ini, pemerintah meluncurkan program baru berupa pemberian perumahan berbasis tabungan.

Nantinya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan para pekerja informal akan mendapatkan bantuan sebesar 25% dari harga rumah. Tentunya ada syarat untuk bisa mendapatkannya, yaitu dengan menabung terlebih dahulu.

Tahap awal program ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan akan dimulai dengan 5.000 rumah. Tahap awal ini akan berjalan hingga tahun 2019 dan anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.

Simulasi penghitungan

Melalui program ini, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 25%. Penghitungannya begini, apabila harga rumah yang akan dibeli adalah Rp150 juta, maka pesertanya cukup membayar 5%. Nantinya peserta program ini hanya tinggal menyicil 70% dari Rp150 juta.

Adanya bantuan sebesar 25% dari pemerintah membuat bantuan perumahan berbasis tabungan ini akan menggunakan bunga komersial karena pemerintah sudah memberikan bantuan senilai 25%.

Pemerintah sendiri masih akan mengkaji patokan harga rumah yang akan disesuaikan dengan program ini, termasuk di dalamnya mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selengkapnya, simak tautan berikut ini. (poy)

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section