1. HOME
  2. FINANCE
NEWS

Masyarakat Berpenghasilan Rp54 Juta Pertahun Tak Kena Pajak

Dalam aturan sebelumnya, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36 juta

By Arry Anggadha 30 Juni 2016 12:48
Ilustrasi Pajak (pajak.go.id)

Money.id - Pemerintah akan membebaskan pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan hingga Rp54 juta pertahun. Jumlah ini meningkat dibanding peraturan sebelumnya yakni Rp36 juta pertahun.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, pertimbangan yang diambil pemerintah adalah melihat perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Pemerintah pun memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak.

Atas dasar pertimbangan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan, sejumlah besaran yang tidak kena pajak menjadi:
1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dalam aturan sebelumnya, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36 juta, dengan tambahan Rp 3 juta untuk setiap wajib pajak kawin.

"Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016," bunyi Pasal 3 PMK itu.

Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Aturan ini telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada 27 Juni 2016.

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section