1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Kelebihan Melaporkan Pajak lewat E-Filing

Ada banyak keuntungan yang didapatkan ketika Anda melaporkan pajak melalui fasilitas ini.

By Abdul Kharis 10 Maret 2016 14:09
Ilustrasi membayar pajak melalui e-Filing (pixabay)

Money.id - Akhir bulan Maret ini adalah batas waktu pelaporan pajak. Masyarakat mendapatkan SPT atau surat pemberitahuan untuk membayarkan dan melaporkan pajak.

Biar praktis, wajib pajak (WP) dapat melaporkan pajak melalui e-Feeling. Ada banyak keuntungan yang didapatkan ketika Anda melaporkan pajak melalui fasilitas ini.

Electronic Filing Identification Number atau e-Filing merupakan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menggunakan internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dapat dibuka melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id.

Kelebihan melaporkan pajak melalui e-Filing antara lain, penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja. Bahkan dapat dilakukan saat malam hari sepulang kerja ataupun menjelang tidur. (Baca: Ini Dia Cara Melaporkan Pajak Secara Online).

Selanjutnya, melaporkan pajak melalui e-Filing tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Dan juga, penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.

Kemudahan dalam mengisi SPT adalah pengisian dilakukan dalam bentuk wizard. Selain itu, data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.

Selain itu, ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. Bahkan, dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh DJP melalui Account Representative (AR).

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari pekerjaan atau membuka usaha.

Dan juga, SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari membuka usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. (poy)

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section