1. HOME
  2. FINANCE
BANK INDONESIA

Dapat Kembalian Uang Robek? Ini Cara Menukarnya di Bank Indonesia

Uang tidak layak edar yang dapat ditukar di BI meliputi uang lusuh, cacat, rusak, dan yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

By Abdul Kharis 18 Juli 2016 16:53
Ilustrasi uang (youtube)

Money.id - Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia (BI), dan di kantor atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh BI.

Mengutip dari bi.go,id, 18 Juli 2016, uang tidak layak edar yang dapat ditukar di BI meliputi uang lusuh, cacat, rusak, dan yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Perlu diketahui, BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat selama dapat dikenali keasliannya.

Penggantian juga diberikan kepada uang lama dan ditarik dari peredaran dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penarikannya.

Untuk uang rusak, kalau dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bisa ditukar dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.

Uang rusak yang akan diberi penggantian oleh BI, diantaranya seperti fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut klik di sini.

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section