Keseluruhan saham PT Freeport senilai US$16,2 miliar atau Rp225,9 triliun.
By Rohimat Nurbaya 14 Januari 2016 18:40Money.id - PT Freeport Indonesia memberikan penawaran saham kepada pemerintah Indonesia sebesar 10,64 persen. Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan surat penawaran dari PT Freeport Indonesia itu dikirim ke menteri ESDM pada Rabu 13 Januari 2015.
"Mereka telah menawarkan saham sesuai dengan kewajiban yang harus mereka lakukan sesuai dengan PP 77 tahun 2014, dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen," kata Bambang seperti dikutip Money.id dari laman resmi Kementrian ESDM, Kamis 14 Januari 2015.
Bambang menjelaskan, harga keseluruhan saham PT Freeport senilai US$16,2 miliar atau Rp225,9 triliun. Apabila yang ditawarkan sebesar 10,64 persen jumlah itu setara US$1,7 miliar atau Rp23,7 triliun.
Selanjutnya, setelah PT Freeport Indonesia menyampaikan tawarannya, maka pemerintah harus memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan itu.
"untuk melakukan evaluasi, kita nanti akan melibatkan Tim lintas Kementerian dan berdasarkan aturan pemerintah bisa juga menunjuk tim independen veluer untuk menilai besaran saham tersebut," jelas Bambang.
Selanjutnya hasil evaluasi itu akan disampaikan ke tim Freeport untuk menyepakati harga yang akan diputuskan berdasarkan keputusan para pihak.
"Jadi ini baru tingkat awal, mereka menawarkan selanjutnya nanti akan ada pertemuan dengan pihak Freeport, setelah kita juga sudah mempunyai posisi terhadap apa yang ditawarkan oleh PT Freeport ini," ujarnya.
Proses dipercepat
Bambang mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 proses evaluasi aset paling lambat dapat diselesaikan dalam 60 hari.
"Namun prinsipnya kami tidak mau berlama-lama. Kamni harus cepat dengan melibatkan para pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan beberapa BUMN," terangnya.
Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia atau dikenal dengan saham Dwi Warna (saham Merah Putih).
Berdasarkan PP 77 itu, Freeport yang memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah (underground mining) berkewajiban untuk melakukan divestasi sebesar 30 persen.
Masih dalam PP tersebut, Freeport harus melepas 20 persen sahamnya mulai Oktober 2015. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36 persen, maka Freeport melepas 10,36 persen saham. Sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Kini Unit Rusun Bersubsidi Tak Boleh Dijual Lebih dari Rp250 Juta
14 Januari 2016 15:15Berpenghasilan di Bawah Rp4 Juta Bisa DP Rumah 1 Persen, Ini Caranya
14 Januari 2016 08:30