1. HOME
  2. FINANCE
TIPS KEUANGAN

Bingung Saat Mau Ambil KPR Rumah Second? Perhatikan Cara Ini

Mengambil KPR untuk rumah second tidaklah rumit, hanya saja ada hal-hal lain yang sedikit berbeda dengan mengambil KPR untuk rumah baru.

By Desy Afrianti 10 September 2016 17:33
Ilustrasi KPR rumah/wordpress

Money.id - Banyak orang mengatakan bahwa membeli rumah itu 'jodoh-jodohan'. Dalam pencarian rumah idaman, tak jarang pilihan jatuh pada rumah second hand atau bekas. Namun, ketika sudah menemukan pilihan, banyak calon pembeli yang mengurungkan niatnya karena khawatir proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) rumah bekas akan lebih sulit.

Padahal, mengambil KPR untuk rumah second tidaklah rumit, hanya saja ada hal-hal lain yang sedikit berbeda dengan mengambil KPR untuk rumah baru. Seperti dikutip dari btnproperti.co.id, berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan ketika mengambil KPR untuk rumah second.

Kondisi rumah

Yakinkan diri bahwa rumah second ini merupakan rumah idaman yang tepat bagi Anda. Perhatikan lagi kondisi bangunan dan lingkungan rumah, apakah Anda merasa cocok dengan segala hal yang ditawarkan oleh rumah ini atau tidak? Hal ini penting agar tidak ada rasa menyesal di kemudian hari.

KPR

Ketika membeli rumah baru, Anda diharuskan melengkapi data diri dan data bangunan untuk diajukan ke bank. Hal ini berbeda ketika membeli rumah second, karena Anda dapat meminta salinan data bangunan kepada penjual.

Untuk semakin meyakinkan bank, Anda dapat mengajak penjual rumah untuk datang menemui pihak bank ketika mengajukan permohonan KPR agar mereka semakin paham akan kondisi dan situasi yang ada.

Pahami appraisal

Setelah pihak bank memastikan bahwa semua dokumen sudah layak, mereka akan melakukan penilaian terhadap rumah yang dijual dan menaksir harga yang tepat untuk bangunan rumah ini. Masalah appraisal adalah hal yang paling membedakan antara mengambil KPR rumah baru dan rumah second.

Sering kali harga taksiran pihak bank tidak sama dengan harga jual dari si penjual. Dan ketika hal ini terjadi, besar pinjaman KPR yang akan diberikan pihak bank akan mengacu pada harga taksiran dari pihak bank dan bukan harga jual yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Jadi ketika terjadi situasi di mana taksiran harga bank di bawah harga kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka pembeli harus menutup selisih antara harga yang ada dengan uangnya sendiri. Proses pembayaran selisih ini sendiri, ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Uang muka

Umumnya pembayaran uang muka dari KPR untuk rumah second ini ditentukan oleh perjanjian antara pihak bank, pembeli, dan penjual, serta bukan selalu mengikuti tata aturan bank.

Umumnya juga, metode yang dipilih adalah pembeli membayarkan uang muka kepada pihak bank, dan pihak bank akan membayar harga rumah kepada si penjual. 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section