Selain pangkat, besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan masa tugas.
By Adhi 6 Januari 2016 16:03Money.id - Meskipun anggota tentara di Indonesia mengembang tugas yang cukup berat, gaji mereka faktanya masih terbilang cukup kecil dan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung.
Padahal per 1 Januari 2015 silam gaji anggota TNI sudah mengalami kenaikan. Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selain pangkat, besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan masa tugas masing-masing prajurit. Berikut rinciannya:
Gaji terendah anggota TNI (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
Gaji terendah anggota TNI golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).
Adapun gaji terendah anggota TNI golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sementara gaji terendah anggota TNI golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
Suka Artikel Ini? Klik Like
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Berniat Beli Asuransi Unit Link? Pelajari Cara Kerjanya Berikut Ini
6 Januari 2016 11:43