1. HOME
  2. FINANCE
THR

Berapa Jumlah THR yang Berhak Anda Terima?

Minimnya sosialisasi berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja.

By Adhi 21 Juni 2016 12:25
Ilustrasi (halomoney.com)

Money.id - THR, alias tunjangan hari raya sudah pasti selalu ditunggu-tunggu oleh para pekerja seantero Indonesia. Konsepnya sederhana saja: setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan.

Sayangnya, masih banyak kebingungan yang menyelimuti proses pemberian dan penerimaan THR di Indonesia. Minimnya sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja semakin menjadi-jadi.

Nah, berikut adalah beberapa hal terkait THR yang patut Anda ketahui:

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja itu telah bekerja selama minimal satu bulan. Pekerja harian, pekerja kontrak dan pegawai tetap, semua berhak atas THR.

Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.

Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.3.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.3.000.000.

Selengkapnya, simak di tautan berikut ini.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section