1. HOME
  2. FINANCE
TIPS KEUANGAN

Bayar DP Rumah Bisa Pakai BPJS? Begini Rahasianya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).

By Adhi 20 September 2016 10:06
Ilustrasi (wordpress.com)

Money.id - Salah satu hambatan seseorang ketika membeli rumah adalah uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi. Tak sedikit calon pemilik rumah yang merasa sanggup membayar cicilan per bulan, namun mereka sulit membayar DP.

Apakah Anda mengalami hal yang sama? Jika ya, ternyata solusinya bisa memanfaatkan fasilitas dari BPJS.

Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP). Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS untuk memiliki rumah dengan cara KPR.

Untuk urusan besaran peminjaman uang, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Pinjaman yang diajukan tidak bisa seenaknya dan ditentukan oleh diri sendiri.

Dilansir laman UrbandIndo, jumlahnya tergantung pada penghasilan yang diterima setiap bulan. Terdapat tiga jenis besaran pinjaman PUMP yang bisa diperoleh, yaitu:

Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp35 juta.
Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Dengan adanya kisaran uang yang akan didapatkan dari bantuan PUMP, Anda dapat menyesuaikan harga rumah yang  akan dibeli beserta DP maksimalnya.

Perlu Anda ketahui bahwa PUMP dapat diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan dipilih.

Untuk informasi persyaratan dan proses pengajuan, klik tautan berikut ini.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section