1. HOME
  2. FINANCE
KARTU KREDIT

22 Bank Ini Wajib Laporkan Data Transaksi Kartu Kredit Nasabah

Aturan tersebut dituangkan dalam Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013.

By Rohimat Nurbaya 7 April 2016 20:08
Ilustrasi Kartu Kredit (Pixabay)

Money.id - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan aturan tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara peyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013. Peraturan Menteri Keuangan tersebut sudah diundangkan sejak 23 Maret 2016.

Dikutip dari laman pajak.go.id, salah satu bunyi dalam aturan tersebut: Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam huruf a terdapat perubahan jenis data dan informasi yang harus disampaikan dan penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Berkaitan dengan aturan itu, pemerintah mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut, aturan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Kata dia, langkah tersebut dimungkinkan sebagai upaya Dirjen Pajak (DJP) dalam membandingkan pengeluaran wajib pajak pengguna kartu kredit dengan pajak yang dibayarkan selama ini.

Terkait peraturan itu, beredar nama 22 bank swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya.  Berikut ini daftar bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah:

1. Pan Indonesia Bank

2. Bank ANZ Indonesia

3. Bank Bukopin

4. Bank Central Asia (BCA)

5. Bank CIMB Niaga

6. Bank Danamon

7. Bank MNC Internasional

8. Bank ICBC Indonesia

9. Bank Maybank Indonesia

10. Bank Mandiri

11. Bank Mega

12. Bank Negara Indonesia (BNI)

13. Bank OCBC NISP

14. Bank Permata

15. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

16. Bank Sinarmas

17. Bank UOB Indonesia

18. Standard Chartered Bank

19. HSBC

20. Bank QNB Indonesia

21. Citibank NA

22. BNI Syariah

Serta, satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section