1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS PROPERTI

7 Biaya Proses Jual Beli Properti yang Tak Boleh Dilupakan

Anda masih harus mengeluarkan dana untuk mengurus sejumlah keperluan administratif.

By Adhi 19 Agustus 2016 10:05
Ilustrasi (sejutarumah.id)

Money.id - Anda berniat membeli sebuah rumah? Ternyata, selain harus membayar harga jual rumah sesuai kesepakatan dengan penjual, Anda pun masih harus mengeluarkan dana untuk mengurus sejumlah keperluan administratif.

Biaya apa saja? Dari pada Anda bingung, simak pembahasannya seperti yang dikutip dari laman UrbanIndo berikut ini:

1. Biaya Cek Sertifikat

Pengecekan sertifikat wajib dilakukan sebelum proses jual beli dilakukan untuk memastikan rumah yang dibeli tidak berada di lahan sengketa, tidak ada catatan sita, dan lainnya. Pengecekannya dilakukan di kantor pertanahan setempat.

Biaya pengecekannya sendiri tentunya akan berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Pada umumnya, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp50.000 sampai Rp300.000. Pembayarannya ditanggung oleh sang pembeli rumah, namun hal ini juga tergantung kesepakatan di awal.

2. Biaya PPh

Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan biasanya 5% dari nilai transaksi. Biasanya sang penjual lah yang akan dibebankan untuk membayar PPh. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli yang kemudian akan divalidasi di kantor pajak setempat.

3. Biaya BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang akan ditanggung oleh pembeli properti. Pajak ini perlu dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT. Sejak tahun 2011, seluruh pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.

BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5 %

Selengkapnya, simak di tautan berikut ini.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section