1. HOME
  2. FINANCE
BANK

Butuh Duit? Pinjam Ratusan Juta Rupiah Tanpa Agunan di Sini

Bank yang menawarkan KTA dengan dana pinjaman ratusan juta rupiah seperti CIMB Niaga, Danamon dan DBS.

By Abdul Kharis 7 Juni 2016 17:52
Uang (youtube)

Money.id - Anda sedang memerlukan dana segar dalam jumlah cukup besar untuk memenuhi banyak keperluan? Mungkin Anda bisa mendapatkan dana tersebut melalui produk kredit tanpa agunan (KTA) yang dibuat bank.

Bank yang menawarkan KTA dengan pinjaman dana mencapai ratusan juta rupiah antara lain CIMB Niaga, Danamon dan DBS. Ketiga produk perbankan tersebut menawarkan produk dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Berikut adalah tiga bank yang menawarkan produk KTA yang meminjamkan dana segar hingga ratusan juta rupiah.

1. CIMB Niaga Xtra Dana

KTA CIMB Niaga Xtra Dana hadir melalui solusi pinjaman yang disertai dengan beragam kemudahan. Anda dapat meminjam dana untuk renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya.

Proses pencairan dana di KTA ini hanya satu hari. Jangka waktu kredit hingga empat tahun dan jumlah pinjaman bisa sampai Rp200 juta.

Informasi selengkapnya dan persyaratan klik di sini

2. Dana Instan Danamon

Dana instant adalah pinjaman tanpa agunan yang ditujukan khusus perorangan dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah bank Danamon.

Limit pinjaman melalui KTA ini hingga mencapai 300 juta.

Untuk persyaratan dan keterangan lebih lanjut klik di sini

3. Dana Bantuan Sahabat (KTA DBS)

Dana bantuan sahabat adalah produk KTA yang dikeluarkan oleh bank DBS. Penawaran KTA ini berlaku untuk nasabah DBS yang mengisi aplikasi pada halaman website DBS dan tinggal di wilayah Jabodetabek.

Hanya dengan melampirkan fotokopi kartu kredit aktif dengan masa kepemilikan kartu kredit lebih dari satu tahun Anda dapat menikmati fasilitas bunga ringan 0,99 persen per bulan dan pinjaman Rp200 juta.

Untuk persyaratan dan keterangan selengkapnya klik di sini. (poy) 

baca juga

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section