1. HOME
  2. FINANCE
BANK INDONESIA

BI Terbitkan Aturan Transaksi Lindung Nilai Syariah

Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas mata uang tertentu.

By Desy Afrianti 3 Maret 2016 10:32
Gedung Bank Indonesia/Flickr

Money.id - Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) seperti pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktivitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas.

Hal ini sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Demikian seperti dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Kamis 3 Maret 2016.

Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah.

Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement.

Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata.

Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi.

Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.

Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik.

Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional.

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section