1. HOME
  2. DIGITAL
GOOGLE

Utang Pajak Miliaran Dolar, Google Ogah Diperiksa Pemerintah

Penyelidikan lebih mendalam terhadap Google rencananya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September ini.

By Adhi 16 September 2016 19:16
Google (Pexel.com)

Money.id - Google dikabarkan menolak pemeriksaan pajaknya di Indonesia. Hal ini diketahui setelah diketahui pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti yang dilaporkan Reuters dan dikutip dari laman Merdeka, Jumat 16 September 2016, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ihwal kejadian itu saat pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April lalu ke manajemen Google, namun ditolak.

Dijelaskan lebih lanjut, peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google rencananya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September ini.

Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet yang beroperasi di Indonesia seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.

Dikatakannya, pemerintah meyakini bahwa Google memiliki utang pajak penghasilan dan pertambahan nilai mencapai miliaran dolar. Jumlah itu merupakan pendapatan yang mereka hasilkan dari iklan digital di Indonesia.

Sementara itu, pihak Google mengatakan, akan tunduk pada aturan yang pemerintah Indonesia.

"Kami terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat dan membayar semua pajak yang berlaku," kata juru bicara Google Indonesia.

Tak untungkan Indonesia

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perputaran uang iklan digital dari Indonesia ke Google ditaksir mencapai sebesar USD800 juta atau setara dengan Rp10,6 triliun pada tahun lalu.

Namun sayang, Indonesia tak "kecipratan" berkah dari pajak transaksi iklan digital mereka.

"Google memiliki kantor di Indonesia, namun transaksi digitalnya tidak melalui kantor itu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Maret lalu.

Agar tak kecolongan, pada akhir Maret lalu, pemerintah menelurkan regulasi terkait penertiban operasional layananOver The Top (OTT) asing seperti Google, Facebook, WhatsApp, Line, Twitter, Instagram dan lain-lain di tanah air.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa para penyedia layanan OTT asing wajib memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia. (poy)

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section