Patut diakui, layanan transportasi berbasis aplikasi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kualitas.
By Adhi 16 Maret 2016 16:23Money.id - Belakangan eksistensi taksi online mulai terusik. Ribuan sopir angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) bergerak menuju Istana Merdeka dan Balaikota DKI Jakarta melncarkan protes.
Mereka menuntut Uber dan Grab (GrabCar) diblokir operasionalnya karena dinilai melanggar peraturan.
Pertama, Uber dan GrabCar beroperasi menggunakan mobil pribadi (pelat hitam), bukan berpelat kuning seperti sebagaimana harusnya kendaraan umum.
Kedua, Uber dan GrabCar memasang tarif yang terlalu murah, sehingga konsumen berbondong-bondong meninggalkan angkutan umum konvensional, khususnya taksi non online.
Namun, pemblokiran layanan transportasi berbasis aplikasi bukan perihal mudah bagi pemerintah. Sebab, layanan ini patut diakui sudah kadung populer di tengah masyarakat.
Popularitasnya bukan tanpa sebab. Faktanya, layanan transportasi berbasis aplikasi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kualitas fasilitas transportasi. Bila dilihat dari sudut pandang ini, maka wajar saja jika masyarakt dapat dengan mudah beralih ke layanan taksi online.
Lantas, sebenarnya bagaimana awal mulanya jenis transportasi taksi online ini masuk ke tanah air? Berikut ulasannya:
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus