1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Terkait Legalitas, Ini Pembelaan Uber dan Grab

Uber dan GrabCar sudah hampir memenuhi semua persyaratan yang diajukan pemerintah.

By Adhi 22 Maret 2016 14:46
Aplikasi Uber dan Grab (philstar.com)

Money.id - Legalitas taksi online dipertanyakan. Hal ini yang membuat para sopir taksi konvesional menggelar demo besar-besaran hari ini, Selasa 22 Maret 2016, menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan Grab (GrabCar).

Ya, Uber dan GrabCar memang dituntut pemerintah untuk beroperasi sebagai badan usaha tetap (BUT), baik bagi perusahaan pembuat aplikasi, maupun para sopirnya.

Amy Kunrojpanya, Juru Bicara Uber Indonesia, menjelaskan bahwa sebenarnya para sopir Uber telah bergabung dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Koperasi yang menjadi mitra Uber tersebut juga telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Selain itu, ungkap Amy, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama juga telah menyerahkan aplikasi untuk uji KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat penuh dari ridesharing, yang dapat terus dinikmati baik oleh para pengguna maupun pengemudi. Kami juga berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Selasa 22 Maret 2016.

Tak berbeda dengan Uber, para sopir GrabCar pun sejatinya sudah tergabung dalam sebuah koperasi bernama Persatauan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Para sopir pun dikenakan pajak sebesar 6 persen dari total bonus yang mereka terima tiap bulannya.

Namun begitu, juru bicara Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Soeharto, mendesak agar Menkominfo Rudiantara memblokir sementara layanan aplikasi transportasi, Uber dan GrabCar.

"Ya, blokir dulu lah sementara. Setelah mereka mendapatkan izin yang sama, argo yang sama, kita duduk bersama, Mari jalan sama-sama. Bersainglah secara sehat. Ini sudah terjadi anarkisme di mana-mana" ujarnya seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

Para pendemo menilai Uber dan Grab (GrabCar) melanggar peraturan yang dipayungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya. Kedua layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut beroperasi dengan mobil berpelat hitam, bukan kuning sebagaimana seharusnya sebuah kendaraan umum.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section