1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Telkom Batasi Speed IndiHome, Pelanggan 'Menjerit'

Rata-rata penggunaan kuota internet pelanggan normal IndiHome tidak sampai 300GB.

By Adhi 5 Februari 2016 16:04
Telkom IndiHome

Money.id - Kebijakan baru yang diterapkan Telkom terhadap layanan IndiHome menuai protes keras dari para pelanggan. Seperti yang diketahui, Telkom per 1 Februari 2016 memberlakukan regulasi Fair Usage Policy (FUP).

Dengan adanya aturan baru ini, para pelanggan akan dikenakan batas kecepatan internet saat menikmati layanan IndiHome.

Kuota maksimal yang bisa digunakan pelanggan IndiHome sebelum kecepatan diturunkan saat ini adalah 300GB. Setelah melewati batas kuota tersebut, maka kecepatannya akan secara otomatis diturunkan menjadi 75 persen dari kecepatan normal.

Selanjutnya, jika kuota pemakaian internet telah mencapai di atas 400GB, kecepatan internet akan kembali dikurangi menjadi hanya 40 persen saja dari kondisi normal.

Kontan, pelanggan pun "menjerit". Janji manis kuota internet unlimited dan speed maksimal 10-100 mbps yang ditawarkan Telkom di awal masa berlangganan, kini terkungkung aturan yang diputuskan sepihak.

Hendra Yuwono, salah seorang pelanggan IndiHome bahkan merilis petisi online yang dimuat di laman Change.org.

"Petisi ini dibuat karena terkait oleh masalah hak pelanggan dan kewajiban dari Telkom, Telkom IndiHome telah melalukan pembohongan publik kepada pelanggan dari promo paket 10 Mbps Unlimited menjadi FUP 300 GB. Kita sebagai pelanggan merasa kecewa dan tertipu. Ini merupakan pelanggaran hak konsumen dan bisa dituntut karena menipu," tulis Hendra dalam petisi yang hingga kini sudah didukung lebih dari 2.000 netizen.

Menanggapi hal ini, VP Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia, Arif Prabowo mengklaim bahwa hanya sebagian kecil pelanggan yang terkena dampak regulasi FUP. Pelanggan yang terkena dampak adalah pelanggan heavy user dari sektor bisnis warnet atau pelanggan yang melakukan pelanggaran.

"Hanya sebagian kecil saja. 99 persen pelanggan tidak akan terpengaruh dari penerapan FUP ini," terang Arif, Jumat 5 Februari 2016.

Dijelaskan pula, menurut data yang dimiliki Telkom, rata-rata penggunaan kuota internet pelanggan rumah tangga IndiHome masih jauh di bawah 300GB. Ini artinya, regulasi FUP tidak mempengaruhi pelanggan dengan penggunaan kuota normal.

Senada dengan Arif, Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan juga menegaskan bahwa regulasi FUP sudah sangat lumrah diterapkan penyedia jasa internet di berbagai negara. Strategi ini dilakukan demi melindungi pelanggan, dari praktek ilegal pelanggan lain.

"FUP kebijakan pemakaian yang melindungi pengguna yang wajar (normal user) dari pemanfaatan pemakaian tidak wajar oleh heavy user. Negara-negara lain seperti Amerika, Jepang, dan Malaysia hal ini diterapkan. Operator-operator seluler di Indonesia juga sudah menerapkan FUP," ungkapnya.

Dian melanjutkan, "Dari hasil ujicoba, tidak ada pelanggan normal yang komplain. Yang komplain, ternyata yang melakukan resell seperti warnet dan mini operator tanpa lisensi. Kalau penggunaan wajar, tidak perlu khawatir dengan batasan FUP ini."

Secara teknis, batas kuota 300GB sejatinya memang terbilang sudah sangat cukup untuk konsumsi normal pelanggan rumah tangga. Sebagai contoh, kuota internet 300GB bisa diguanakan untuk menikmati film kualitas SD selama 1.800 jam atau kurang lebih 1.200 film.

"Kuota 300gb sangatlah banyak dan hanya bisa habis jika ada oknum tidak bertanggung jawab melakukan pencurian bandwidth. Itulah tujuan kami memberlakukan FUP, demi menjaga kestabilan koneksi yang akan berimbas pada kepuasan pelanggan kami. Untuk pelanggan normal, "tidak" akan terkena kebijakan ini, bahkan untuk pemakaian non-stop sekalipun," tulis keterangan Telkom.


Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section