1. HOME
  2. DIGITAL
GRABTAXI

Taksi Online Pelat Hitam Terancam Diblokir, Ini Tanggapan Grab

Grab menegaskan bahwa mereka hanyalah penyedia aplikasi, bukan operator layanan transportasi.

By Adhi 14 Maret 2016 17:45
GrabTaxi mengubah nama menjadi 'Grab' (Techno.id)

Money.id - Ribuan sopir angkutan umum hari ini melakukan demonstrasi menuntut pemblokiran taksi online berpelat hitam yang mengarah pada layanan trasportasi berbasis aplikasi Uber dan GrabCar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, mengakui bahwa layanan taksi berbasis aplikasi memang belum memenuhi aturan. Namun begitu, kewenangan ada di pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pihak Kemenhub sendiri kabarnya telah merilis surat rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar yang diteken langsung oleh Menhub Ignatius Jonan. Sementara Menkominfo Rudiantara mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait surat rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal ini, pihak Grab selaku induk dari layanan GrabCar ikut bersuara.

Ridzki Kramadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia menegaskan bahwa perusahaannya hanyalah perusahaan teknologi, bukan trasportasi. Grab hanya berperan sebagai penyedia aplikasi yang mengubungkan penumpang dan pengemudi.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," kata Ridzki dalam keterangan resminya yang diterima, Senin 14 Maret 2016.

Selain itu, Ridzki juga memaparkan bahwa operasi perusahaannya di Indonesia adalah legal. "Kami merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ujarnya.

Untuk layanan GrabCar, Ridzki mengaku pihaknya hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun.

Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi.

Ridzki pun percaya bahwa pengguna di Indonesia layak mendapatkan layanan transportasi lebih efisien dan aman, dibandingkan dengan yang sudah ditawarkan oleh operator layanan transportasi yang ada saat ini. (poy)

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section