1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Peraturan Baru Menhub: Transportasi Online Boleh Beroperasi, Tapi...

Menurut informasi yang beredar, aturan ini akan mulai berlaku pada September 2016.

By Adhi 21 April 2016 09:05
Menhub Ignasisus Jonan (setkab.go.id)

Money.id - Kementerian Perhubungan akhirnya telah secara resmi merilis regulasi terkait keberadaan jenis transportasi online. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes besar-besaran yang dilakukan para sopir taksi yang mendesak pemblokiran Uber dan GrabCar pada Maret silam.

Lewat Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui eksistensi transportasi berbasis aplikasi yang pengertiannya dimuat pada Bab IV.

Namun begitu, khusus untuk kendaraan roda empat berpelat hitam berbasis online (Uber dan GrabCar), ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23

Pertama, perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

Kedua, perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dan salah satu yang terpenting, dalam pasal 18 ayat 3 huruf C, dijelaskan bahwa angkutan umum (sewa--layanan transportasi online masuk ke dalam kategori angkutan sewa) harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan.

Menurut informasi yang beredar, aturan Permen No 32 Tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada September 2016.

Sementara itu, para penyelenggara layanan transportasi kendaraan roda empat berbasis online, yakni Uber dan Grab (GrabCar), sebelumnya telah diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan paling lambat hingga 31 Mei 2016.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section