1. HOME
  2. DIGITAL

Pemerintah Tertibkan Sistem Registrasi Kartu SIM Ponsel

Para operator menyambut dengan tangan terbuka terhadap regulasi anyar ini.

By Nur Chandra Laksana 16 Desember 2015 13:03
Konferensi pers Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia (BRTI) (Nur Chandra / Money.id)

Money.id - Menyusul maraknya modus penipuan (spam) yang terjadi di hampir seluruh operator telekomunikasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia (BRTI) menggelar konfrensi pers penertiban registrasi kartu SIM bagi para pengguna jasa telekomunikasi prabayar.

Acara ini dihadiri beberapa operator seluler di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Bakrie Telekom (Esia), Tri (3) Indonesia, dan Smartfren untuk mendukung keputusan pemerintah tersebut. Regulasi ini mengharuskan pendaftaran kartu SIM baru yang harus menyertakan identitas lengkap legal.

Para operator menyambut dengan tangan terbuka terhadap regulasi tersebut. Persiapan sudah dilakukan dan sudah disosialisasikan kepada distributor kartu SIM.

Untuk Telkomsel, mereka mengaku sudah bersiap untuk menerapkan regulasi anyar ini di 61 distributor, 1.500 Grapari, dan 500 mobile Grapari di seluruh Indonesia.

XL juga sudah bersiap untuk menerapkan di 207 ritel outlet (RO), 56 distributor, dan 124 Gerai XL. Sementara Indosat Ooredoo, sudah bersiap untuk menerapkan di 29 distributor (sekitar di 200 cluster yang tersebar di Indonesia) dan 102 galeri.

Registrasi kartu SIM prabayar sebelumnya secara bebas bisa dilakukan oleh pelanggan, kini tak bisa lagi sembarangan. Per hari 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberlakukan aturan registrasi kartu SIM prabayar. (poy)

 Aturan baru ini dilakukan untuk mengatasi ketidaktertiban administrasi, mengurangi kriminalitas, dan spam. (dhi)

(a/ncl)

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section