1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS ONLINE

Pebisnis Online Juga Wajib Penuhi SNI dan Sediakan Garansi

Hal ini penting dilakukan demi membangun kepercayaan konsumen e-commerce yang terus bertumbuh.

By Adhi 20 Februari 2016 15:39
Ilustrasi belanja online (youtube.com/bni)

Money.id - Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis online, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu, juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara 'Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online', yang belum lama ini digelar di Auditorium Kemendag, Jakarta.

"Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan," tegas Widodo dikutip dari laman Komingo.go.id.

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

Toko online, alias e-commerce sendiri saat ini merupakan lini bisnis yang berkembang sangat pesat di tanah air.

Bersama India dan China, Indonesia diprediksi bakal menjelma menjadi salah satu raksasa lini bisnis e-commerce di wilayah Asia Pasifik pada 2016.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memprediksi bahwa nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2016 akan mencapai angka US$4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp68 triliun.

Prediksi prospek bisnis e-commerce di Indonesia yang dirilis Kominfo juga menyebutkan bahwa pada 2016 akan ada 8,7 juta konsumen toko online. Jumlah tersebut naik dibanding 2015 yang "hanya" sebesar 7,4 juta pembelanja online.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section