1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Menkominfo Segera Rilis Surat Edaran Regulasi OTT Asing

Sebelum proses eksekusi, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik.

By Adhi 31 Maret 2016 18:41
Menkominfo Rudiantara di acara peluncuran Spotify (Kominfo.go.id)

Money.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan bahwa awal April ini, pihaknya akan segera memproses rencana peraturan menteri terkait operasional layanan over the top (OTT) asing seperti Facebook, WhatsApp, serta Google.

Bila regulasi ini benar-benar dirilis, maka para penyedia layanan OTT asing wajib memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia.

Namun begitu, sebelum proses eksekusi, Rudiantara mengaku pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik.

"Minggu ini, besok atau lusa saya akan keluarkan surat edaran (SE). Saya harus konsultasi publik sebelum peraturan menteri (Permen) mengenai BUT ini di tandatangani," jelasnya kepada awak media seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Kamis 31 Maret 2016.

Dalam konsultasi publik, Menteri yang akrab disapa Chief RA itu rencananya akan mengundang seluruh pihak-pihak terkait, baik dari sisi pemangku kepentingan mau pun pelaku industri.

"Kita bakal undang semua pihak yang terkait, baik itu OTT besar, operator selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," terangnya.

Untuk perilisan Permennya sendiri, Rudiantara menargetkan akan rampung pada kuartal kedua tahun 2016 ini.

Sebagai informasi, penerapan regulasi OTT Asing sendiri bertujuan untuk memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pengenaan pajak.

Selain itu, langkah ini juga diyakini akan mendorong pertumbuhan layanan OTT lokal. Bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kominfo telah mengumumkan tiga layanan OTT lokal yang terpilih untuk dipromosikan.

Adapun ketiga OTT nasional yang dimaksud adalah Qlue (qlue.co.id), Catfiz (catfiz.com), dan Sebangsa (sebangsa.com).

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section