1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Menkeu: Google, Facebook, WhatsApp dkk Wajib Bayar Pajak

Perputaran uang iklan digital dari Indonesia bernilai sebesar US$800 juta atau sekitar Rp10,6 triliun pada tahun 2015 kemarin.

By Adhi 2 Maret 2016 16:14
Ilustrasi (Marketingland.com)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini menegaskan bahwa pihaknya akan segara menelurkan regulasi terkait penertiban operasional layanan Over The Top (OTT) asing seperti Google, Facebook, WhatsApp, Line, Twitter, Instagram dan lain-lain di tanah air.

Regulasi tersebut rencananya akan rampung dan dirilis pada akhir Maret 2016. Bila regulasi ini benar-benar dirilis, maka para penyedia layanan OTT asing wajib memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perusahaan-perusahaan internet global atau Over The Top (OTT) harus tunduk pada aturan di Indonesia dengan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) serta membayar pajak.

"Semua harus membuat usaha tetap, sama seperti kontraktor di sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan pajak," katanya seperti dikutip dari laman Reuters, Rabu 2 Maret 2016.

Berdasarkan data yang dirilis pihak Kominfo, perputaran uang iklan digital dari Indonesia bernilai sebesar US$800 juta atau sekitar Rp10,6 triliun pada tahun 2015 kemarin.

Yang menjadi masalah, perputaran uang sebesar itu sama sekali tidak mendatangkan keuntungan bagi pemerintah karena belum ada regulasi yang memayunginya.

"OTT yang internasional itu kehadirannya harus dalam bentuk BUT, BUT ini bisa dengan cara mereka mendirikan perusahaan, join franchise, atau kerja sama dengan operator. Intinya, mereka harus memperhatikan untuk masalah customer service, consumer protection, dan juga pajak," tandas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section