1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS ONLINE

Kadin: e-Commerce Seharusnya Diberi Insentif, Bukan Dipajaki

Langkah pemerintah dinilai terlalu terburu-buru dan berpotensi menghambat perkembangan bisnis e-commerce.

By Adhi 5 April 2016 14:52
Ilustrasi (computing.co.uk)

Money.id - Bisnis digital diyakini bakal menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan. Salah satu sektor bisnis digital yang perkembangannya paling pesat di tanah air adalah e-commerce.

Bersama India dan China, Indonesia diprediksi bakal menjelma menjadi salah satu raksasa lini bisnis e-commerce di wilayah Asia Pasifik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memprediksi nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2016 akan mencapai angka US$4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp68 triliun. Jumlah tersebut akan terus meningkat, dan puncaknya akan terjadi pada 2020.

Senada dengan pemerintah, optimisme terhadap masa depan lini bisnis e-commerce juga diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roslani.

Namun, Rosan menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai terlalu terburu-buru ingin menerapkan pajak pada e-commerce.

"E-commerce itu kan industrinya masih baru, para pemainnya juga anak-anak muda. Harusnya diberi insentif, bukan buru-buru dipajaki," ujar Rosan di acara pengukuhan sekaligus rapat pengurus lengkap Kadin masa bakti 2015-2020 di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa 5 April 2016.

Pemerintah sendiri dikabarkan akan mengenakan pajak untuk setiap transaksi online, yang harus disetorkan oleh para pemilik bisnis online kepada Ditjen Pajak. Hal ini, menurut Rosan, justru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce yang baru berkembang.

Apa yang diutaran Rosan sebelumnya juga telah disampaikan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA). Menurut Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa, wacana pengenaan pajak di tiap transaksi e-commerce terlalu cepat dan masih belum jelas konsep kerjanya.

"Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online. Untuk itu tidak perlu dibuat aturan tambahan yang akan justu akan membingungkan industri," katanya.

Selain itu, Daniel juga menilai bahwa pengenaan pajak khusus di tiap transaksi e-commerce akan membuat para pelaku bisnis dalam negeri tak kompetitif dengan para pemain dari luar negeri.

"Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing (seperti Google dan Facebook) yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia," tambahnya.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section